Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Forum Dosen

Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil

Prof Sukardi Weda, menyarakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tidak boleh membuat masyarakat merasa terancam.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Erlan Saputra
JANGAN TAKUTI RAKYAT- Prof Sukardi Weda dalam dialog forum dosen di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (21/11/2025). Prof Sukardi Weda mengatakan undang-undang mestinya tidak lahir untuk menakut-nakuti masyarakat sipil. 

“Inilah perlu diperhatikan dan pahami bahwa undang-undang dihasilkan tentu memberikan rasa aman, tidak menimbulkan disorder atau disharmoni,” tutup Prof Sukardi.

Jangan Tabrak HAM

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Ruslan Ranggong, menegaskan sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut harus diperdalam agar tidak menabrak prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Prof Ruslan, proses pembahasannya berlangsung terlalu cepat. 

Ia menilai DPR dan pemerintah tampak ingin memaksakan agar KUHAP mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

“Saya selalu berpendapat bahwa pembahasan RUU ini terlalu buru-buru. Kenapa buru buru, karena ada keinginan dari pemerintah memberlakukan KUHAP bersamaan dengan KUHP," ungkapnya. 

"KUHP kan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026, ini diusahakan KUHAP juga berlaku pada tanggal 2 Januari,” tambahnya.

Prof Ruslan menjelaskan, KUHAP adalah aturan yang mengatur seluruh proses peradilan pidana.

Sehingga setiap pasal harus dirumuskan secara cermat. 

Ia menilai masih ada banyak ketentuan yang belum matang dan bahkan dianggap kontroversial.

“Banyak pasal dianggap kontroversial,” kata dia.

Bagian paling rawan, kata Prof Ruslan, ialah ketentuan mengenai upaya paksa.

“Pasal-pasal yang berkaitan dengan upaya paksa itu, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, antara lain di situ,” ungkapnya.

Ia berharap Badan Perumus (BP) yang bertugas menyusun aturan pelaksana dapat menghasilkan pedoman yang jelas.

Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Semoga bisa memberikan uraian yang baik, sehingga tidak kontroversi di masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved