Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Subhan: Kalla Bebaskan Lahan di Tanjung Bunga Sejak 1980-an, Lippo Baru Masuk di GMTD Tahun 1994

Kalla Group kembali menegaskan jika berhak menguasai lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

Editor: Edi Sumardi
DOK SUBHAN JAYA
LAHAN KALLA - Lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, yang diklaim milik Kalla. Lahan tersebut sedang disengketakan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau PT GMTD Tbk (Lippo Group). 

Pada tahun 1994, Lippo menjadi pemegang saham terbesar perusahaan.

Saat ini, PT Makassar Permata Sulawesi menguasai saham GMTD sebanyak 32,5 persen, Pemprov Sulsel 13 persen, Pemkot Makassar 6,5 persen, Pemkab Gowa 6,5 persen, masyarakat warkat 24,84 persen, dan masyarakat nonwarkat 10,16 persen.

"Klaim GMTD  yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum adalah bentuk arogansi merasa GMTD-Lippo berada di atas hukum. Yang menentukan sah tidaknya perolehan tersebut adalah pemerintah. Bukan GMTD dan bukan Lippo. Lippo baru masuk  sebagai investor di PT GMTDC tahun 1994, dan mengubah kepemilikan saham yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan menjadi mayoritas dikendalikan oleh Lippo," kata Subhan.

Baca juga: Heran Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi Tanpa Konstatering, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Makassar

Sementara, kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

"Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," kata dia dalam keterangannya.

Ali menegaskan, pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut tidak sah.

"Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Menurut dia, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Sebaliknya, Subhan menegaskan, Kalla telah membebaskan lahan di Tanjung Bunga pada akhir tahun 1980-an.

Kala itu, pembebasan lahan dilakukan untuk pembuangan lumpur hasil pengerukan dalam proyek pembangunan waduk di Tanjung Bunga yang dikerjakan PT Bumi Karsa (Kalla Group).

"Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga di akhir tahun 1980-an melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar, berlanjut pada pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum. Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, Kalla telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai ± 80 Ha, dan telah dilakukan sertipikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar," kata Subhan menjelaskan.

Subhan menyebut, masuknya Lippo sebagai pemegang saham mayoritas di GMTD telah mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTDC dari usaha pariwisata menjadi real estate.

Lippo mendirikan RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, mal GTC, dan kawasan perumahan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved