Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Heran Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi Tanpa Konstatering, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Makassar

Sertifikat lahan seluas 16.4 Ha sejatinya dimiliki Hadji Kalla, Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
KASUS TANAH - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025). Nusron Wahid heran adanya eksekusi lahan milik Jusuf Kalla tanpa melalui Konstatering 

Ringkasan Berita:
  • Jusuf Kalla menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.
  • Kasus ini menjadi atensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus sengketa lahan menjerat Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Sertifikat lahan seluas 16.4 Ha sejatinya dimiliki Hadji Kalla.

Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus ini menjadi atensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron Wahid menyebut sudah mengevaluasi kasus yang menyangkut Jusuf Kalla.

"Sudah, sudah kami evaluasi. Ini kan begini, ya, kasus tanah pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996 awalnya. Isunya itu isu tumpang tindih," Jelas Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

Nusron Wahid mengaku sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Surat tersebut memuat pernyataan bahwa tanah Jusuf Kalla tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering.

Dalam hukum pertanahan, Konstatering merujuk pada proses pencocokan atau verifikasi objek sengketa yang akan dieksekusi dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Benarkah PPATK Telusuri Rekening Hakim Tangani Kasus PT Hadji Kalla vs GMTD? Penjelasan PN Makassar

Konstatering menjadi tahap wajib dan krusial sebelum juru sita pengadilan melaksanakan eksekusi fisik.

Tujuannya memastikan bahwa batas, luas, dan lokasi tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Konstatering berfungsi sebagai benteng terakhir mencegah terjadinya error in objecto (kesalahan objek).

Yakni eksekusi yang mengenai lahan milik pihak lain yang tidak tersangkut dalam putusan perkara.

"Tapi yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa? Yang menjadi pertanyaan saya, karena dalam catatan kami, di lokasi NIB tersebut memang ada tanahnya Pak JK di catatan kami. Tapi di pengadilan mengatakan tidak tanah Pak JK. Ini saya belum paham maknanya apa. Karena itu kami akan memerintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi kepada pengadilan negeri untuk menunjukkan tentang peta-peta sama NIB yang ada. Saya kira begitu," kata Nusron Wahid.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved