Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Lahan JK

Nusron Wahid Bocorkan Oknum Elite BPN Terlibat Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar

Kasus ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
KASUS TANAH - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025). Nusron Wahid heran adanya eksekusi lahan milik JK tanpa melalui Konstatering 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Kota Makassar yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menarik perhatian Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Lahan tersebut diklaim milik Hadji Kalla sejak 1993, namun dimenangkan pihak GMTD melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar.
  • Menteri Nusron menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini.
  • Ia mengakui adanya kesalahan internal di tubuh BPN pada masa lalu

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sengketa lahan di Kota Makassar ikut menyeret mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla ikut bersengketa.

Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.

Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron Wahid turun tangan memantau situasi kasus melibatkan Jusuf Kalla.

Nusron bahkan menilai ada kesalahan dilakukan internal BPN di masa lampau.

"Termasuk kasusnya tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya, siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa 1 objek dia terbit 2 objek? Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN," ujar Nusron Wahid

"Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, Itu urusan orang luar ya. Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui," jelasnya.

Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan kasus sengketa lahan Jusuf Kalla.

Termasuk kejanggalan adanya eksekusi lahan tanpa proses konstatering.

Konstatering merujuk pada proses pencocokan atau verifikasi objek sengketa yang akan dieksekusi dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Konstatering menjadi tahap wajib dan krusial sebelum juru sita pengadilan melaksanakan eksekusi fisik.

Tujuannya memastikan bahwa batas, luas, dan lokasi tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved