Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Disnaker Sulsel: Pembahasan UMP 2026 Tunggu Aturan Kemnaker

Besaran UMP diperbincangankan  masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
MAY DAY - Kadisnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Sejauh ini, besaran UMP diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 
Ringkasan Berita:
  • Besaran UMP Sulsel diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menyebut tuntutan buruh UMP Sulsel naik 10 persen

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Sulawesi Selatan (Sulsel) masih belum ditentukan.

Dewan pengupahan menunggu formulasi perhitungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menjelaskan pertemuan awal dewan pengupahan sudah berjalan.

Sejauh ini, besaran UMP diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jelas di keputusan MK 168, disesuaikan dengan KHL daerah. Ada rumusnya dari sana. Tergantung inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," kata Jayadi Nas saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Sabtu (15/11/2025).

Meski mulai memformulasikan perhitungan merujuk KHL, Jayadi Nas mengaku belum bisa menentukan keputusan.

Baik itu angka besaran kenaikan maupun penetapannya.

Sebab Jayadi Nas masih menunggu aturan resmi dari Kemenaker.

"Belum sampai disitu (bahas angka kenaika), kita menunggu petunjuk dan rumus dari pusat," kata Jayadi Nas.

Dalam rapat dewan pengupahan, Jayadi mencoba mempertemukan usulan dari pihak buruh maupun pengusaha.

Penentuan UMP disebutnya krusial, hendaknya menguntungkan kedua.

"Semua ada hitung-hitungannya. Paling penting semua happy, bagaimana pengusaha memahami kehidupan pekerja kepentingan pekerjaan tidak seberapa, dia punya keluarga lalu butuh fokus bekerja. Itu akan jadi pertimbangan," sambungnya.

Sementara buruh disebutnya juga perlu memahami kondisi perusahaan.

Perusahaan juga dibutuhkan untuk tetap berkontribusi dalam perekonomian daerah.

"Buruh dan pengusaha dua sisi mata uang yang saling melengkapi," ujar Jayadi.

Jayadi mengaku hingga kini dewan pengupahan belum menentukan besaran kenaikan UMP 2026.

Disebutnya waktu pembahasan masih cukup panjang.

"Bisa 21 november (diumumkan) bisa desember, sebelum tahun depan," ucapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menyebut tuntutan buruh UMP Sulsel naik 10 persen.

Basri Abbas meminta acuan perhitungan berdasaroak KHL.

Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Sehingga berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.

"Maka sejujurnya untuk 2026 ini, UMP buruh minimal naik 10 persen. Itu catatan pertama, kita meminta kenaikan minimal 10 % , agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk dapat kembali normal," kata Basri Abbas kepada Tribun-Timur.com pada  Rabu (5/11/2025). 

Basri Abbas juga meminta formulasi perhitungan UMP tidak terpaku pada aturan tertentu yang baru.

Baginya perhitungan KHL jadi acuan paling tepat saat ini.

Tahun 2025 lalu, kenaikan UMP ditetapkan naik 6,5 persen.

Besaran UMP Sulsel menjadi Rp 3.657.527.

Angka ini naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.

Dengan UMP saat ini Rp 3.657.527, buruh meminta kenaikan 10 persen senilai Rp 365.752.

Sehingga ditotal UMP diharapkan buruh tahun 2026 mendatang sebesar Rp 4.023.279. 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved