Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Honorer

Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN

Andi Palanggi menjelaskan, guru ASN baik itu PNS atau P3K yang dalam pekerjaannya dibantu oleh tenaga honorer.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/muh sauki maulana
GURU HONOR - Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Sulawesi Selatan, Andi Palanggi. Ia membeberkan, untuk menggaji guru honorer di sekolah, terkadang menggunakan urungan sukarela guru ASN dan dana BOS. (Sumber: Muh Sauki) 

Istilah honorer secara formal dihapus dari postur APBD, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang Keuangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto, membenarkan perubahan nomenklatur ini.

"Sesuai aturan Kemendagri dalam postur APBD sudah tidak ada kata honorer lagi. Tapi yang ada itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu," katanya.

Ia menjelaskan, anggaran untuk P3K Paruh Waktu ini melekat pada SKPD masing-masing dinas.

"Metode penggajiannya akan ditransfer langsung ke rekening bersangkutan," akunya.

Untuk tahun anggaran 2025/2026, sambunt Sarto, Pemkab Luwu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar dari APBD untuk membayar P3K Paruh Waktu ini.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved