Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Sederet Kontroversi Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra, Jejak Digital Jadi Bukti

Kasus guru SMA di Lutra Rasnal dan Abdul Muis hanya satu dari sejumlah aksi kontroversi Faisal Tanjung.

|
Editor: Sakinah Sudin
dkpp.go.id
LSM PELAPOR GURU - Potret Faisal Tanjung saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Inilah sederet kontroversi Faisal Tanjung selain laporkan dua guru SMA di Lutra hingga dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung aktivis LSM laporkan dia guru SMA di Lutra hingga dipecat. 
  • Faisal Tanjung pernah menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra
  • Ia juga pernah laporkan KPU Lutra ke Bawaslu. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sederet kontroversi Faisal Tanjung, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra.

DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Faisal Tanjung disorot usai Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA di Lutra Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat.

Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, sementara Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra.

Ia disebut aktivis LSM yang laporkan dua guru SMA tersebut.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis hanya satu dari sejumlah aksi kontroversi Faisal Tanjung.

Berikut sederet kontroversi Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah menelusuri jejak digitalnya:

1. Laporkan 2 Guru SMA di Lutra

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved