Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Honorer

Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN

Andi Palanggi menjelaskan, guru ASN baik itu PNS atau P3K yang dalam pekerjaannya dibantu oleh tenaga honorer.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/muh sauki maulana
GURU HONOR - Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Sulawesi Selatan, Andi Palanggi. Ia membeberkan, untuk menggaji guru honorer di sekolah, terkadang menggunakan urungan sukarela guru ASN dan dana BOS. (Sumber: Muh Sauki) 

Namun, skema ini memiliki keterbatasan besar.

"Dana BOS ini juga bergantung dari profil sekolah. Beda kalau sekolah kecil, sedikit juga muridnya. Sekolah-sekolah besar kan butuh (lebih banyak) guru dan tenaga kependidikan," katanya.

Ia mencontohkan, sekolah dengan dana BOS terendah, sekitar Rp20 juta per triwulan.

Dari total itu, petunjuk teknis menerangkan, dana BOS hanya bisa dialokasikan 10 persen saja.

Itu artinya, sambung Andi Palanggi, sekolah hanya dapat mengalokasikan Rp 2 juta untuk seluruh guru honorernya dalam tiga bulan.

"Tidak bisa lebih, karena nanti akan ada pengembalian," tegasnya.

Jalur pendanaan lain adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, besarannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

"Kalau saya tidak salah, kemarin di Luwu Utara itu (bukan SMA) dia digaji Rp100 ribu per bulan. Itu tertulis sesuai kemampuan daerah," beber Andi Palanggi.

Di Kabupaten Luwu sendiri, lanjutnya, rata-rata honor daerah kini ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dibayarkan per triwulan bersamaan dengan pencairan dana BOS.

Kata Andi Palanggi, harapan terbesar bagi guru honorer adalah jika mereka lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengantongi sertifikasi.

"Kalau dapat sertifikasi, dapat Rp 1,5 juta per bulan," tambahnya.

Namun, untuk mencapai tahap itu, seorang guru honorer harus terlebih dahulu terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan idealnya mengantongi SK dari pemerintah daerah.

Era Baru P3K Paruh Waktu

Di tengah kompleksitas ini, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved