Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Penjelasan Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru Lutra Rasnal dan Abdul

Faisal Tanjung menjabat Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara saat laporkan 2 guru ke Polres

Editor: Ari Maryadi
dkpp.go.id
LSM PELAPOR GURU - Potret Faisal Tanjung saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Faisal Tanjung aktivis LSM pelapor dua guru SMA di Lutra hingga dipecat, pernah kuliah di Palopo. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung mengungkapkan laporannya bermula aduan siswa
  • Ia melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Lutra soal pungutan
  • Faisal Tanjung mengaku sempat ditantang Abdul Muis untuk melapor polisi

TRIBUN-TIMUR.COM, LUTRA -- Sosok Faisal Tanjung anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jadi perhatian publik.

Dialah pelapor dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Laporan itu berujung hukuman pidana bagi Rasnal dan Abdul Muis. Kedua guru itu juga sempat dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Belakangan Rasnal dan Abdul Muis dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Faisal Tanjung akhirnya buka suara soal laporannya.

Saat itu Faisal Tanjung menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.

Faisal mengatakan, awalnya ia menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah tersebut.

Namanya Feri. Ia mengadukan soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.

Faisal Tanjung yang menerima aduan siswa itu pun menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanykan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).

Faisal Tanjung berpandangan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.

Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang. "Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.

Menurutnya, ia merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved