Guru Lutra Batal Dipecat
Yusril Ihza: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Rasnal dan Abdul Muis Guru Lutra yang Dipecat
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Lutra, Rasnal dan Abdul Muis
Ringkasan Berita:Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada guru SMA Negeri 1 Lutra, Abdul Muis dan Rasnal tidak wajar.Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya, meskipun putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Presiden Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
Baca juga: 2 Guru Dapat Rehabilitasi, KKLR Lutra: Terima Kasih Presiden Prabowo
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.
Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.
Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.
Baca juga: Sederet Kontroversi Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra, Jejak Digital Jadi Bukti
Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.
| AIA Ungkap Gerak Cepat Dasco Antar 2 Guru Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo |
|
|---|
| 2 Guru Dapat Rehabilitasi, KKLR Lutra: Terima Kasih Presiden Prabowo |
|
|---|
| Dapat Rehabilitasi Presiden, Gubernur Andi Sudirman Wajib Aktifkan Kembali 2 Guru Lutra |
|
|---|
| Penyidik Polres Lutra dalam Masalah, Kapolda Perintahkan Propam Periksa Usai Tersangkakan 2 Guru |
|
|---|
| Sederet Kontroversi Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra, Jejak Digital Jadi Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251114-Yusril-Ihza-Mahendra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.