Guru Lutra Batal Dipecat
Pemprov Sulsel Tunggu Surat KemenPAN RB buat Bikin SK Pembatalan Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh terkait pembatalan pemecatan guru
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Ringkasan Berita:Pemprov Sulsel menunggu surat resmi dari KemenPAN-RB dan pembatalan pertek dari BKN untuk memulihkan jabatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.Sekprov Sulsel Jufri Rahman telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN agar SK pemberhentian keduanya dapat dibatalkan dan hak kepegawaian segera dipulihkan.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memulihkan status kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak hormat, namun kini mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan presiden itu bisa segera ditindaklanjuti.
“Karena mereka sudah terlanjur diberhentikan, kami butuh surat resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar penerbitan SK Gubernur pembatalan pemberhentian,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Jufri menambahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh.
“Kami juga memerlukan pembatalan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar menjadi dasar hukum bagi Gubernur menerbitkan SK pembatalan,” ujarnya.
Baca juga: Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden
Menurut Jufri, hasil pembicaraan dengan kedua lembaga tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan hak kepegawaian dan martabat dua guru kita,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya di media sosial.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk DPRD Sulsel dan DPR RI, yang turut membantu upaya pemulihan tersebut.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah karena memungut Rp20.000 per bulan dari siswa untuk membayar gaji guru honorer.
Baca juga: Kemarin Pecat Dua Guru Honorer Lutra, Keterangan Andi Sudirman Beda Lagi saat Prabowo Bertindak
Padahal, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat komite sekolah dan bersifat sukarela.
Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019.
Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
| Jalan Panjang 2 Guru Lutra Cari Keadilan, Dasco Antar Ketemu Prabowo |
|
|---|
| Sosok Andi Tenri dan Marjono, Tengah Malam Temui Prabowo Demi Selamatkan 2 Guru Dipecat Gubernur |
|
|---|
| Nasib Polisi Luwu yang Tetapkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Tersangka hingga Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Kemarin Pecat Dua Guru Honorer Lutra, Keterangan Andi Sudirman Beda Lagi saat Prabowo Bertindak |
|
|---|
| Reaksi Akademisi Unhas Usai Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Lutra yang Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251311-Sekretaris-Daerah-Sulsel-Jufri-Rahman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.