Guru Lutra Batal Dipecat
Pemprov Sulsel Tunggu Surat KemenPAN RB buat Bikin SK Pembatalan Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh terkait pembatalan pemecatan guru
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
Pada tanggal 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.(*)
| Jalan Panjang 2 Guru Lutra Cari Keadilan, Dasco Antar Ketemu Prabowo |
|
|---|
| Sosok Andi Tenri dan Marjono, Tengah Malam Temui Prabowo Demi Selamatkan 2 Guru Dipecat Gubernur |
|
|---|
| Nasib Polisi Luwu yang Tetapkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Tersangka hingga Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Kemarin Pecat Dua Guru Honorer Lutra, Keterangan Andi Sudirman Beda Lagi saat Prabowo Bertindak |
|
|---|
| Reaksi Akademisi Unhas Usai Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Lutra yang Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251311-Sekretaris-Daerah-Sulsel-Jufri-Rahman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.