Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Propam Polri Periksa Penyidik Polres Lutra Soal Penetapan Tersangka 2 Guru SMA

Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan Rp20 ribu dari para orang tua siswa untuk bayar gaji guru honorer.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Propam Polri diterjunkan periksa penyidik Polres Lutra atas penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis. 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka dua guru Rasnal dan Abd Muis.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.

Padahal, uang Rp20 ribu itu merupakan sumbangan dari para wali siswa  untuk guru honorer yang tak digaji 10 bulan lamanya.

Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

Abd Muis dan Rasnal sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, JPU mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Presiden Prabowo Anulir SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman, 2 Guru Lutra Batal Dipecat

GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto.
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. (facebook)

Pemecatan itu, kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abd Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggan yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved