Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Respon PN Makassar Soal Foto Jenderal TNI di Eksekusi Lahan Dekat SHGB Jusuf Kalla

PN Makassar tegaskan eksekusi lahan di Tanjung Bunga bukan milik Jusuf Kalla. Foto jenderal TNI jadi sorotan…

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
EKSEKUSI LAHAN – Sosok Mayjen TNI Achmad Adipati disebut hadir dalam proses eksekusi lahan yang dimenangkan PT GMTD di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Senin (3/11/2025). PN Makassar tegaskan eksekusi lahan di Tanjung Bunga bukan milik Jusuf Kalla. Foto jenderal TNI jadi sorotan… 
Ringkasan Berita:
 
  • Eksekusi lahan 163.262 m⊃2; di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, menimbulkan sorotan publik setelah foto Mayjen TNI Achmad Adipati beredar di lokasi. 
  • PN Makassar menegaskan eksekusi bukan terhadap lahan HGB milik PT Hadji Kalla, melainkan sengketa yang dimenangkan PT GMTD. 
  • Proses eksekusi diklaim berjalan tertib. PT Hadji Kalla tetap menunjukkan bukti kepemilikan empat HGB dengan total 164.151 m⊃2;.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ramai di media sosial, foto jenderal TNI hadir dalam pembacaan eksekusi lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Lahan tersebut disebut-sebut menjadi objek sengketa antara PT GMTD dan PT Hadji Kalla.

Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, bahkan turun langsung meninjau lahan proyek pada Rabu (5/11/2025).

Eksekusi berlangsung Senin (3/11/2025) pukul 07.10 Wita dengan luas 163.262 m⊃2;, atas perkara gugatan yang dimenangkan PT GMTD.

Proses dipimpin Panitera dan Juru Sita PN Makassar dengan pengamanan Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan eksekusi bukan terhadap lahan bersertifikat HGB milik PT Hadji Kalla.

“Yang dieksekusi di luar dari 4 HGB PT Hadji Kalla,” ujarnya.

Sosok jenderal TNI yang hadir disebut Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, Staf Khusus KASAD sejak 2023.

Namun PN Makassar mengaku tidak mengetahui maksud kehadirannya.

PT GMTD melalui siaran pers menyebut eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang sejak tahun 2000

“Pelaksanaan eksekusi menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” kata Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said.

PT Hadji Kalla menunjukkan bukti kepemilikan empat HGB dengan total luas 134.925 m⊃2;.

Ditambah akta pengalihan hak seluas 29.199 m⊃2;, sehingga total 164.151 m⊃2;. 

Sertifikat tersebut telah diperpanjang BPN hingga 2036. (*)

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved