Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online

Sejumlah warga penerima bantuan sosial (bansos) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/M ELGANA MUBAROKAH
JUDI ONLINE - Seorang warga memperlihatkan aplikasi permainan judi online. Sejumlah warga di Sulsel ketahuan main judi online menggunakan uang dari bantuan sosial atau bansos. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah warga penerima bantuan sosial (bansos) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Maros, Takalar, Palopo, Bone, Wajo, Bulukumba, dan Luwu, dicoret dari daftar penerima setelah dievaluasi dan pencocokan data menyeluruh.

Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Salah satu penyebab utama pencoretan massal ini adalah keterlibatan penerima dalam praktik judi online (judol).

Sistem Kementerian Sosial (Kemensos) kini terintegrasi otomatis dengan data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada penerima manfaat diblokir sistem karena terindikasi judi online, berdasarkan hasil pemadanan data dari PPATK,” tegas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, Kamis (9/10/2025).

Sekeluarga Kena Imbas

Di beberapa daerah, pencabutan bansos berlaku menyeluruh: jika satu anggota keluarga terindikasi menggunakan bantuan untuk hal yang dilarang, seperti judi online, maka seluruh anggota dalam Kartu Keluarga (KK) akan terdampak dan dicabut bantuannya.

Di Palopo, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos, Megawati, menegaskan penghentian bansos bagi penerima yang terindikasi judol merupakan wewenang Kemensos, bukan pemerintah daerah.

“Bansos diberikan per KK. Kalau ada satu anggota main judol, semua dalam KK itu tidak bisa menerima bantuan,” katanya.

Baca juga: Dinsos Palopo Pastikan Keluarga Terindikasi Judol Tak Lagi Terima Bansos

Hal serupa terjadi di Bulukumba, di mana Koordinator PKH Dinsos Fitrah Ayundani Safitri mengonfirmasi adanya dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diberhentikan bantuan PKH-nya karena terdeteksi judol oleh sistem PPATK.

Pencairan bantuan tahap ketiga bagi kedua KK di Kecamatan Bulukumpa dan Kindang itu pun langsung dihentikan.

Kepala Dinsos Luwu, Hasliana Nurdin, menambahkan, selain judi online, aktivitas keuangan lain yang mencurigakan, seperti belanja online dan pinjaman koperasi, juga bisa terdeteksi otomatis jika menggunakan rekening bansos.

Baca juga: Main Judi Online, Bansos KPM di Luwu Bisa Dicabut

Syarat Lain

Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam, mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dan berjanji Pemkab Maros akan terus mengawal agar penyaluran bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Selain kasus judi online, Dinsos Maros mencatat sejumlah penerima juga dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat.

Beberapa alasannya meliputi pindah domisili, meninggal dunia, dianggap sudah mampu secara ekonomi, atau terdaftar dalam satu KK dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Baca juga: Ketahuan Main Judol dan Satu KK dengan ASN, Warga Maros Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

“Kalau ada dalam satu KK dengan ASN atau bergaji tetap, sistem otomatis mendeteksi dan mengeluarkannya dari daftar bantuan,” jelas Zulkifli.

Sementara itu, Maros memastikan sebanyak 22.469 KPM akan menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 ini, dengan penyaluran per triwulan sebesar Rp600 ribu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tepat Sasaran

Di Takalar, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Rijal Mustamin, mengimbau warganya agar menggunakan bansos sesuai peruntukannya menyusul banyaknya pengaduan terkait pencabutan bantuan.

"Jangan terlibat dalam hal-hal menyimpang dari tujuan penyalurannya, seperti judi online,” tegas Rijal.

Staf operator Bidang Fakir Miskin Dinsos Takalar, Nur Wahyuni, menyebut kini alasan pencabutan di sistem diubah menjadi dihentikan karena digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Terlibat Judi Online Bansos Bisa Dicabut Total, Kadis Sosial Takalar: Jangan Menyimpang

Warga yang merasa tidak terlibat judol masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan. 

“Dinsos akan membuat surat pernyataan bahwa warga tersebut memang berstatus miskin dan tidak terlibat judol,” kata Rijal.

Surat tersebut kemudian dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk diverifikasi ulang.

Awasi

Dinsos di Wajo dan Bone mengaku hingga kini belum menemukan kasus penerima bansos yang terlibat judi online, namun mereka gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Plt Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBPPPA) Wajo, Jahra, memastikan puluhan ribu penerima di Wajo, termasuk 19.488 penerima PKH dan 26.614 penerima bantuan sembako, terus diedukasi.

Baca juga: Wahdania, RW yang Tak Tinggal Diam Saat Warganya Kehilangan Bansos

Kabid Rehabilitasi Dinsos PPKBPPPA Wajo, Iriyanti, menegaskan sanksi tegas akan diberikan, termasuk blacklist bagi seluruh anggota keluarga.

Sementara itu, Kepala Dinsos Bone, Andi Mappangara, menekankan pentingnya moralitas.

“Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau dalam satu keluarga ada yang bermain judi online, apakah masih bisa dikatakan miskin?” tegasnya.

Ia meminta KPM berhati-hati, sebab keterlibatan dalam judol bisa berujung fatal, bahkan terancam dicoret permanen.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, menegaskan bahwa penerima bansos yang terlibat judi online harus disanksi karena tindakan tersebut merupakan penyelewengan bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan dasar keluarga miskin.

Ia mengusulkan tiga langkah perbaikan untuk mencegah kasus serupa.

Pertama, perlunya standar operasional prosedur pengawasan di tingkat bawah agar pelaksanaan bantuan tepat sasaran.

Kedua, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan penyaluran bansos sesuai target.

Ketiga, pemberian sanksi yang tegas dan terukur kepada penerima yang menyalahgunakan bantuan, tanpa harus menyeret seluruh anggota keluarga penerima lainnya.

Andi Lukman juga mendorong adanya pelatihan dan edukasi keuangan agar masyarakat miskin tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan menggunakan bansos sebagai jalan keluar dari kemiskinan melalui peningkatan keterampilan dan akses lapangan kerja.(kas/mba/uki)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved