Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

Terlibat Judi Online Bansos Bisa Dicabut Total, Kadis Sosial Takalar: Jangan Menyimpang

Kadis Sosial Takalar imbau warga tidak gunakan bansos untuk judi online. Banyak bantuan dicabut karena penyalahgunaan.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Tribun-Timur.com/Makmur
JUDI ONLINE – Warga mengadu bantuan sosialnya tidak aktif di meja pengaduan Bidang Fakir Miskin Dinsos dan PMD Takalar, Kamis (9/10/2025). Tampak tangkapan layar status bansos diblokir karena judol di aplikasi Kemensos. 

TRIBUN-TAKALAR.COM – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengimbau warga agar menggunakan bantuan sosial (bansos) sesuai peruntukannya.

Misalnya, bansos digunakan untuk aktivitas yang dilarang pemerintah, seperti Judi Online (Judol). 

Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya pengaduan warga ke Bidang Fakir Miskin Dinsos Takalar terkait pencabutan bantuan sosial.

Baca juga: Usai Pimpin Upacara TMMD, Bupati Takalar Cek Kesehatan di Posko Pemeriksaan Gratis

"Jangan terlibat hal-hal yang menyimpang dari tujuan penyalurannya, seperti judi online," ucap Rijal, Kamis (9/10/2025).

Setiap hari, meja pengaduan Dinsos Takalar dipenuhi warga yang melaporkan bantuan sosial mereka tidak aktif.

Setelah dicek, pencabutan dilakukan karena sistem mendeteksi penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan, termasuk indikasi transaksi judi online.

"Dulu disebutkan di sistem dicabut karena judol, sekarang sudah diubah bahasanya menjadi dihentikan karena digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujar staf operator Bidang Fakir Miskin, Nur Wahyuni.

Jenis bantuan yang dicabut meliputi Program PKH, Program Sembako BPNT, Bantuan Iuran BPJS gratis, dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Semua bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial.

Pencabutan dilakukan menyeluruh.

Jika satu anggota keluarga terindikasi, seluruh anggota dalam kartu keluarga (KK) ikut dicabut.

"Satu anggota keluarga dicabut, semuanya yang ada dalam KK itu dicabut," ucap Kepala Bidang Fakir Miskin, Kasmawati.

Meski begitu, warga yang merasa tidak terlibat bisa menyanggah melalui fasilitasi Dinsos dan PMD.

Dinsos akan membuat surat pernyataan bahwa warga tersebut memang berstatus miskin dan tidak terlibat judol.

"Pernyataan itu didukung dan dibuktikan oleh penyaksian dari desa," jelas Rijal.

Surat pernyataan akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk diverifikasi ulang. (*)

  

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved