Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi

Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG MK - Tangkapan layar Sidang Panel Mahkamah Konstitusi diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani terkait pengajuan uji Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Steven Hutri, Jumat (6/3/2026). Steven Hutri minta frasa jalan rusak didefinisikan dengan jelas. 

Permohonan Putusan MK

Steven Hutri meminta MK menjatuhkan putusan  berdasarkan gugatannya.

Pertama, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, MK menyatakan frasa “jalan rusak” pada Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 273 Ayat 1 dan Ayat 4 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kondisi jalan ditentukan berdasarkan indikator teknis yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Keempat, menyatakan Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 273 Ayat 1 dan Ayat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang penerapan kewajiban sanksi pidana dan ganti rugi tidak didasarkan pada kondisi jalan yang objektif serta tidak memiliki parameter hukum yang jelas.

Kelima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Apabila berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved