Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi
Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Permohonan Putusan MK
Steven Hutri meminta MK menjatuhkan putusan berdasarkan gugatannya.
Pertama, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, MK menyatakan frasa “jalan rusak” pada Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 273 Ayat 1 dan Ayat 4 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Ketiga, menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kondisi jalan ditentukan berdasarkan indikator teknis yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Keempat, menyatakan Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 273 Ayat 1 dan Ayat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang penerapan kewajiban sanksi pidana dan ganti rugi tidak didasarkan pada kondisi jalan yang objektif serta tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
Kelima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Apabila berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.(*)
| Sosok Prof Andi Marhamah Guru Besar Unhas Aklamasi Pimpin IKA UNAIR Sulsel, Disaksikan Khofifah |
|
|---|
| Prof Sukri Siap Lanjutkan Kepemimpinan, Fokus Perkuat Sistem dan SDM FISIP Unhas |
|
|---|
| Kenalkan Ivan Parawansa Doktor Muda Kini Sekretaris Departeman Hukum Pidana Unhas |
|
|---|
| Prof Tuti Bahfiarti: Mimpi Saya Jadi Dekan Perempuan Pertama di FISIP Unhas |
|
|---|
| Profil Prof Muhammad Alhamid Calon Dekan FISIP Unhas, eks Ketua DKPP dan Bawaslu RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202603-tangkapan-layar-sidang-MK.jpg)