Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi
Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Pertama, ia menyebut kekaburan norma dalam Pasal 24 a quo tak memberi definisi maupun parameter yang jelas mengenai frasa jalan yang rusak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional pemohon dalam UUD 1945.
Ketidakjelasan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan 3 UUD 1945, karena sebagai negara hukum, setiap norma wajib dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir.
Serta harus mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pembentukan hukum melindungi kepentingan public.
Selain itu, ketiadaan kriteria objektif terkait tingkatan kerusakan jalan berpotensi menimbulkan perlakuan tidak setara dengan penerapannya, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di depan hukum.
Norma kabur tersebut menghilangkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28 D UUD 1945 karena masyarakat tak memiliki standar dijadikan dasar untuk menuntut perbaikan jalan.
“Pada akhirnya, kondisi ini mengabaikan hak atas kemudahan dan keperluan yang adil guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945,” tuturnya.
Kedua, lanjut dia, ketentuan Pasal 273 UU a quo yang mensyaratkan terjadinya kecelakaan dengan korban sebagaimana prasyarat pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konstitusional pemohon dalam UUD 1945.
Dipaparkan Steven Hutri, konstruksi norma yang bersifat reaktif tak sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.
Alasannya, dalam negara hukum, perlindungan terhadap rakyat seharusnya bersifat preventif yang berorientasi pencegahan, kerugian, bukan menunggu timbulnya korban.
“Dengan terjadinya kecelakaan sebagai syarat pertanggungjawaban, negara tidak menempatkan seluruh warga negara dalam posisi perlindungan yang setara sesuai Pasal 27 UUD 1945,” paparnya.
“Sebab perlindungan hukum baru hadir setelah adanya korban tertentu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.
Pasalnya pengguna jalan, termasuk pemohon, tidak memperoleh kepastian bahwa keselamatannya dilindungi sebelum terjadinya kecelakaan.
Akhirnya, norma a quo juga mengabaikan hak atas kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945.
“Negara tidak secara efektif menjamin keselamatan warga negaranya dalam menggunakan jalan umum secara preventif,” sebutnya.
| Sosok Prof Andi Marhamah Guru Besar Unhas Aklamasi Pimpin IKA UNAIR Sulsel, Disaksikan Khofifah |
|
|---|
| Prof Sukri Siap Lanjutkan Kepemimpinan, Fokus Perkuat Sistem dan SDM FISIP Unhas |
|
|---|
| Kenalkan Ivan Parawansa Doktor Muda Kini Sekretaris Departeman Hukum Pidana Unhas |
|
|---|
| Prof Tuti Bahfiarti: Mimpi Saya Jadi Dekan Perempuan Pertama di FISIP Unhas |
|
|---|
| Profil Prof Muhammad Alhamid Calon Dekan FISIP Unhas, eks Ketua DKPP dan Bawaslu RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202603-tangkapan-layar-sidang-MK.jpg)