Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi

Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG MK - Tangkapan layar Sidang Panel Mahkamah Konstitusi diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani terkait pengajuan uji Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Steven Hutri, Jumat (6/3/2026). Steven Hutri minta frasa jalan rusak didefinisikan dengan jelas. 

Pertama, ia menyebut kekaburan norma dalam Pasal 24  a quo tak memberi definisi maupun parameter yang jelas mengenai frasa jalan yang rusak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional pemohon dalam UUD 1945.

Ketidakjelasan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan 3 UUD 1945, karena  sebagai negara hukum, setiap norma wajib dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir.

Serta harus mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pembentukan hukum melindungi kepentingan public.

Selain itu, ketiadaan kriteria objektif terkait tingkatan kerusakan jalan berpotensi menimbulkan perlakuan tidak setara dengan penerapannya, sehingga  bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di depan hukum.

Norma kabur tersebut menghilangkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28 D UUD 1945 karena masyarakat tak memiliki standar dijadikan dasar untuk menuntut perbaikan jalan.

“Pada akhirnya, kondisi ini mengabaikan hak atas kemudahan dan keperluan yang adil guna  mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945,” tuturnya.

Kedua, lanjut dia, ketentuan Pasal 273 UU a quo yang mensyaratkan terjadinya kecelakaan dengan korban sebagaimana prasyarat pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konstitusional pemohon dalam UUD 1945.

Dipaparkan Steven Hutri, konstruksi norma yang bersifat reaktif tak sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.

Alasannya, dalam negara hukum, perlindungan terhadap rakyat seharusnya bersifat preventif yang berorientasi pencegahan, kerugian, bukan menunggu timbulnya korban.

“Dengan terjadinya kecelakaan sebagai syarat pertanggungjawaban, negara tidak menempatkan seluruh warga negara dalam posisi perlindungan yang setara sesuai Pasal 27 UUD 1945,” paparnya.

“Sebab perlindungan hukum baru hadir setelah adanya korban tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Pasalnya pengguna jalan, termasuk pemohon, tidak memperoleh kepastian bahwa keselamatannya dilindungi sebelum terjadinya kecelakaan.

Akhirnya, norma a quo juga mengabaikan hak atas kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945.

“Negara tidak secara efektif menjamin keselamatan warga negaranya dalam menggunakan jalan umum secara preventif,” sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved