Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi
Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026
- Sidang panel diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani
- Dalam sidang tersebut, Steven Hutri merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo (Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Steven Hutri Tandungan mengajukan permohonan uji materil Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahasiswa asal Toraja ini menggugat frasa jalan rusak dalam Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ.
Ia menilai frasa jalan rusak tersebut kabur karena tak memiliki indikator dan parameter yang jelas.
Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026.
Mahasiswa semester enam ini menyampaikan kerugian, pokok inti gugatan hingga permohonan putusan MK secara daring di Ruang Video Conference FH Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (6/3/2026).
Sidang panel diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani.
Dalam sidang tersebut, Steven Hutri merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo (Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ).
Sebab, terjadi ketidakjelasan dan kepastian hukum baginya dalam menjalankan kesehariannya dan panji-panji intelektual.
Padahal hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 28 C Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Hak ini pun diragukan dengan berlakunya UU a quo karena Pasal 24 dan 273 UU LLAJ menggunakan istilah jalan yang rusak tanpa memberikan definisi yang jelas.
Selain itu, hak konstitusionalnya pada Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945 dirugikan karena setiap hari melewati jalan tak mendapat kemudahan, jaminan keselamatan dan jaminan kesehatan.
Kondisi jalan rusak yang dibuktikan dalam bukti P7, secara nyata membahayakan keselamatannya serta pengguna jalan lainnya, baik yang sudah terjadi atau ada potensi terjadi.
Menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi selama ketentuan a quo tetap berlaku dan punya kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga kerugian dialami pemohon, telah dan atau setidaknya berpotensi secara wajar akan terus terjadi selama norma hukum itu diberlakukan, tidak ditafsirkan atau tidak memiliki definisi atau tolak ukur yang jelas,” tuturnya dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.
Steven Hutri menyebut, UU a quo pada Pasal 1 ketentuan umum secara konsisten memberikan definisi terhadap berbagai frasa yang mempunyai norma dan implikasi hukum Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ.
Antara lain, kecelakaan lalu lintas dan pemerintah daerah.
Namun, frasa jalan rusak yang memiliki konsekuensi secara serius justru tak diberi definisi.
“Ketidakonsitenan ini menunjukkan Pasal 24 dan Pasal 273 UU a quo tidak memenuhi prinsip perumusan norma yang jelas, pasti dan adil,” sebutnya,
Ketiadaan definisi tersebut, kata dia, membuat frasa jalan yang rusak sebagai norma kabur.
Akibatnya, membuka ruang penafsiran yang luas karena tak pasti dan bergantung pada penilaian subjektif penyelenggara jalan.
Steven Hutri menjelaskan, asas legalitas sebagai prinsip fundamental hukum pidana Indonesia, lalu diteguhkan lagi pada Pasal 1 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara doktrinal menunjang prinsip lex certa,
Namun, kewajiban pembentuk UU merumuskan secara jelas tidak multitafsir dan tidak kabur.
Bahwa ketiadaan definisi dan indikator objektif atas frasa jalan rusak Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ melahirkan praktik kondisi jalan yang bertumpu pada persepsi visual dan subjektif oleh penyelenggara.
“Praktik tersebut melahirkan sistemi salah prioritas penanganan jalan, perencanaan teknis yang berlebihan, serta pengulangan pemeliharaan jalan dan pembangunan jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kerugian dialaminya bukan karena tindakan individu aparat semata, tapi akibat berlakunya norma yang memberikan dasar hukum terhadap tindakan tersebut.
Jika permohonannya dikabulkan oleh MK, Steven Hutri maka kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi,
Lantaran penyebab konstitusionalnya sebagai pemohon telah diperjelas penafsirannya oleh MK atau setidaknya dapat dihindari sehingga memenuhi legal standing.
Dua Poin Inti
Steven Hurti mengungkapkan, dua poin inti permohonan uji materil Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ ke MK.
Pertama, ia menyebut kekaburan norma dalam Pasal 24 a quo tak memberi definisi maupun parameter yang jelas mengenai frasa jalan yang rusak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional pemohon dalam UUD 1945.
Ketidakjelasan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan 3 UUD 1945, karena sebagai negara hukum, setiap norma wajib dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir.
Serta harus mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pembentukan hukum melindungi kepentingan public.
Selain itu, ketiadaan kriteria objektif terkait tingkatan kerusakan jalan berpotensi menimbulkan perlakuan tidak setara dengan penerapannya, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di depan hukum.
Norma kabur tersebut menghilangkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28 D UUD 1945 karena masyarakat tak memiliki standar dijadikan dasar untuk menuntut perbaikan jalan.
“Pada akhirnya, kondisi ini mengabaikan hak atas kemudahan dan keperluan yang adil guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945,” tuturnya.
Kedua, lanjut dia, ketentuan Pasal 273 UU a quo yang mensyaratkan terjadinya kecelakaan dengan korban sebagaimana prasyarat pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konstitusional pemohon dalam UUD 1945.
Dipaparkan Steven Hutri, konstruksi norma yang bersifat reaktif tak sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.
Alasannya, dalam negara hukum, perlindungan terhadap rakyat seharusnya bersifat preventif yang berorientasi pencegahan, kerugian, bukan menunggu timbulnya korban.
“Dengan terjadinya kecelakaan sebagai syarat pertanggungjawaban, negara tidak menempatkan seluruh warga negara dalam posisi perlindungan yang setara sesuai Pasal 27 UUD 1945,” paparnya.
“Sebab perlindungan hukum baru hadir setelah adanya korban tertentu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.
Pasalnya pengguna jalan, termasuk pemohon, tidak memperoleh kepastian bahwa keselamatannya dilindungi sebelum terjadinya kecelakaan.
Akhirnya, norma a quo juga mengabaikan hak atas kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945.
“Negara tidak secara efektif menjamin keselamatan warga negaranya dalam menggunakan jalan umum secara preventif,” sebutnya.
Permohonan Putusan MK
Steven Hutri meminta MK menjatuhkan putusan berdasarkan gugatannya.
Pertama, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, MK menyatakan frasa “jalan rusak” pada Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 273 Ayat 1 dan Ayat 4 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Ketiga, menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kondisi jalan ditentukan berdasarkan indikator teknis yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Keempat, menyatakan Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 273 Ayat 1 dan Ayat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang penerapan kewajiban sanksi pidana dan ganti rugi tidak didasarkan pada kondisi jalan yang objektif serta tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
Kelima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Apabila berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.(*)
| Mubes dan Ujian Integritas IKA Unhas |
|
|---|
| IKA Unhas Gelar Mini Soccer AAS Cup II: Biaya Komitmen Rp750 Ribu, Hadiah Ratusan Juta |
|
|---|
| Kemendiktisaintek Evaluasi Prodi, Unhas Justru Buka Jurusan Artificial Intelligence |
|
|---|
| Alasan Cicu All Out Dukung Andi Amran Kembali Nahkodai IKA Unhas |
|
|---|
| Bocoran Sosok 4 Calon Wakil Rektor Unhas, Prof JJ: Yang Tahu Hanya Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202603-tangkapan-layar-sidang-MK.jpg)