Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi

Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG MK - Tangkapan layar Sidang Panel Mahkamah Konstitusi diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani terkait pengajuan uji Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Steven Hutri, Jumat (6/3/2026). Steven Hutri minta frasa jalan rusak didefinisikan dengan jelas. 

Ringkasan Berita:
  • Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026
  • Sidang panel diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani
  • Dalam sidang tersebut, Steven Hutri merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo (Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ)

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Steven Hutri Tandungan mengajukan permohonan uji materil Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa asal Toraja ini menggugat frasa jalan rusak dalam Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ.

Ia menilai frasa jalan rusak tersebut kabur karena tak memiliki indikator dan parameter yang jelas.

Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026.

Mahasiswa semester enam ini menyampaikan kerugian, pokok inti gugatan hingga permohonan putusan MK secara daring di Ruang Video Conference FH Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (6/3/2026).

Sidang panel diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani.

Dalam sidang tersebut, Steven Hutri merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo (Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ).

Sebab, terjadi ketidakjelasan dan kepastian hukum baginya dalam menjalankan kesehariannya dan panji-panji intelektual.

Padahal hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 28 C Ayat 2 Undang-Undang Dasar  1945.

Hak ini pun diragukan dengan berlakunya UU a quo karena Pasal 24 dan 273 UU LLAJ menggunakan istilah jalan yang rusak tanpa memberikan definisi yang jelas.

Selain itu, hak konstitusionalnya pada Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945 dirugikan karena setiap hari melewati jalan tak mendapat kemudahan, jaminan keselamatan dan jaminan kesehatan.

Kondisi jalan rusak yang dibuktikan dalam bukti P7, secara nyata membahayakan keselamatannya serta pengguna jalan lainnya, baik yang sudah terjadi atau ada potensi terjadi.

Menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi selama ketentuan a quo tetap berlaku dan punya kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga kerugian dialami pemohon, telah dan atau setidaknya berpotensi secara wajar akan terus terjadi selama norma hukum itu diberlakukan, tidak ditafsirkan atau tidak memiliki definisi atau tolak ukur yang jelas,” tuturnya dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved