Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi
Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Steven Hutri menyebut, UU a quo pada Pasal 1 ketentuan umum secara konsisten memberikan definisi terhadap berbagai frasa yang mempunyai norma dan implikasi hukum Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ.
Antara lain, kecelakaan lalu lintas dan pemerintah daerah.
Namun, frasa jalan rusak yang memiliki konsekuensi secara serius justru tak diberi definisi.
“Ketidakonsitenan ini menunjukkan Pasal 24 dan Pasal 273 UU a quo tidak memenuhi prinsip perumusan norma yang jelas, pasti dan adil,” sebutnya,
Ketiadaan definisi tersebut, kata dia, membuat frasa jalan yang rusak sebagai norma kabur.
Akibatnya, membuka ruang penafsiran yang luas karena tak pasti dan bergantung pada penilaian subjektif penyelenggara jalan.
Steven Hutri menjelaskan, asas legalitas sebagai prinsip fundamental hukum pidana Indonesia, lalu diteguhkan lagi pada Pasal 1 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara doktrinal menunjang prinsip lex certa,
Namun, kewajiban pembentuk UU merumuskan secara jelas tidak multitafsir dan tidak kabur.
Bahwa ketiadaan definisi dan indikator objektif atas frasa jalan rusak Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ melahirkan praktik kondisi jalan yang bertumpu pada persepsi visual dan subjektif oleh penyelenggara.
“Praktik tersebut melahirkan sistemi salah prioritas penanganan jalan, perencanaan teknis yang berlebihan, serta pengulangan pemeliharaan jalan dan pembangunan jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kerugian dialaminya bukan karena tindakan individu aparat semata, tapi akibat berlakunya norma yang memberikan dasar hukum terhadap tindakan tersebut.
Jika permohonannya dikabulkan oleh MK, Steven Hutri maka kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi,
Lantaran penyebab konstitusionalnya sebagai pemohon telah diperjelas penafsirannya oleh MK atau setidaknya dapat dihindari sehingga memenuhi legal standing.
Dua Poin Inti
Steven Hurti mengungkapkan, dua poin inti permohonan uji materil Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ ke MK.
| Sosok Prof Andi Marhamah Guru Besar Unhas Aklamasi Pimpin IKA UNAIR Sulsel, Disaksikan Khofifah |
|
|---|
| Prof Sukri Siap Lanjutkan Kepemimpinan, Fokus Perkuat Sistem dan SDM FISIP Unhas |
|
|---|
| Kenalkan Ivan Parawansa Doktor Muda Kini Sekretaris Departeman Hukum Pidana Unhas |
|
|---|
| Prof Tuti Bahfiarti: Mimpi Saya Jadi Dekan Perempuan Pertama di FISIP Unhas |
|
|---|
| Profil Prof Muhammad Alhamid Calon Dekan FISIP Unhas, eks Ketua DKPP dan Bawaslu RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202603-tangkapan-layar-sidang-MK.jpg)