Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi

Steven Hutri telah diminta keterangan atas permohonan diajukan ke MK dalam Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG MK - Tangkapan layar Sidang Panel Mahkamah Konstitusi diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani terkait pengajuan uji Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Steven Hutri, Jumat (6/3/2026). Steven Hutri minta frasa jalan rusak didefinisikan dengan jelas. 

Steven Hutri menyebut, UU a quo pada Pasal 1  ketentuan umum secara konsisten memberikan definisi terhadap berbagai frasa yang mempunyai norma dan implikasi hukum Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ.

Antara lain, kecelakaan lalu lintas dan pemerintah daerah.

Namun, frasa jalan rusak yang memiliki konsekuensi secara serius justru tak diberi definisi.

“Ketidakonsitenan ini menunjukkan Pasal 24 dan Pasal 273 UU a quo tidak memenuhi prinsip perumusan norma yang jelas, pasti dan adil,” sebutnya,

Ketiadaan definisi tersebut, kata dia, membuat frasa jalan yang rusak sebagai norma kabur.

Akibatnya, membuka ruang penafsiran yang luas karena tak pasti dan bergantung pada penilaian subjektif penyelenggara jalan.

Steven Hutri menjelaskan, asas legalitas sebagai prinsip fundamental hukum pidana Indonesia, lalu diteguhkan lagi pada Pasal 1 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara doktrinal menunjang prinsip lex certa,

Namun, kewajiban pembentuk UU merumuskan secara jelas tidak multitafsir dan tidak kabur.

Bahwa ketiadaan definisi dan indikator objektif atas frasa jalan rusak Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ  melahirkan praktik kondisi jalan yang bertumpu pada persepsi visual dan subjektif oleh penyelenggara.

“Praktik tersebut melahirkan sistemi salah prioritas  penanganan jalan, perencanaan teknis yang berlebihan, serta pengulangan pemeliharaan jalan dan pembangunan jalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kerugian dialaminya bukan karena tindakan individu aparat semata, tapi akibat berlakunya norma yang memberikan dasar hukum terhadap tindakan tersebut.

Jika permohonannya dikabulkan oleh MK, Steven Hutri maka kerugian hak konstitusional  tersebut tidak terjadi lagi,

Lantaran penyebab konstitusionalnya sebagai pemohon telah diperjelas penafsirannya oleh MK atau setidaknya dapat dihindari sehingga memenuhi legal standing.

Dua Poin Inti

Steven Hurti mengungkapkan, dua poin inti permohonan uji materil Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ ke MK.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved