Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Lengkap Berkas Pendaftaran Ulang di Unhas

Kasubdit Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhas Nurul Ichsani menjelaskan daftar berkas yang harus disiapkan.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
SNBT UNHAS - Kasubdit Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhas Nurul Ichsani saat ditemui di kampus Unhas pada April lalu. Registrasi ulang calon mahasiswa baru mulai 27 Mei sampai 17 Juni 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran ulang bagi lulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas) bakal dibuka pada Rabu (27/5/2026).

Sebanyak 5.848 calon mahasiswa baru dinyatakan lulus jalur SNBT di Unhas.

Calon mahasiswa baru ini pun harus segera menyiapkan beragam berkas pendaftaran ulang.

Proses pendaftaran dilakukan online melalui regpmb.unhas.ac.id.

Kasubdit Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhas Nurul Ichsani menjelaskan daftar berkas yang harus disiapkan.

"Pertama scan pas foto terbaru latar belakang warna biru tanpa ada atribut lambang, logo sekolah. Baju warna putih," ujar Nurul Ichsani dalam keterangannya dalam live di @hasanuddin_univ sore usai pengumuman SNBT pada Senin (25/5/2026) sore.

Berikutnya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), scan Kartu Keluarga (KK).

Serta scan ijazah tanda kelulusan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kalau lulusan 2026 kan belum ada ijazah, boleh surat keterangan lulus di sekolah," lanjutnya.

Selanjutnya surat keterangan penghasilan pokok dan penghasilan tambahan, termasuk tunjangan.

Calon mahasiswa baru perlu melampirkan surat keterangan milik orangtua tersebut ataupun wali.

Jika kedua orangtua bekerja, maka bisa digabung dalam satu file.

"Misalnya tidak punya slip gaji tapi ada kerjanya, itu bisa minta bantu orangtuanya menghitung berapa rata-rata per bulan. Itu semuanya ditambah-tambah sampai 12 bulan, lalu dibagi 12. Lalu silahkan ke kantor kelurahan dibuatkan surat keterangan penghasilan," kata Nurul Ichsani.

Berkas berikutnya bukti laporan SPT tahunan pribadi, atau pph wajib pajak orang pribadi.

Jika tidak memiliki SPT maka calon mahasiswa bisa mengisi form pernyataan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved