Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Kemenhaj Bongkar Kasus Penyimpangan Dam dan Badal Haji, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar

Kementerian menemukan sejumlah KBIHU yang melakukan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak yang tidak berwenang.

Tayang:
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
PENYIMPANGAN BADAL HAJI- Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha (tengah), dalam konferensi pers soal penggelapan dana Dam Hadyu dan Badal Haji non prosedural di Kantor Urusan Haji (KUH) Makkah, Selasa (9/6/2026). Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap sejumlah kasus penyimpangan pembayaran dam, badal haji, kurban, hingga praktik haji nonprosedural yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. 

- Total jemaah: 245 orang.

- Sebanyak 123 jemaah membayar dam melalui mukimin.

- Nilai transaksi: Rp246 juta.

- Keuntungan yang diperoleh: Rp184,5 juta.

- Bersedia mengembalikan keuntungan kepada jemaah.

• AB (Bimbad Kloter BPN 10)

- 98 jemaah KBIHU ARF asal Donggala membayar dam melalui mukimin.

- Keuntungan yang diperoleh: Rp98 juta.

- Bersedia mengembalikan dana kepada jemaah.

• KBIHU AF (Kloter KJT 12 Purwakarta)

- Keuntungan dari pembayaran dam: Rp103,584 juta.

• KBIHU AR (Kloter KJT 12 Purwakarta)

- Keuntungan dari pembayaran dam: Rp87,36 juta.

• AN (Ketua Kloter KJT 12 sekaligus ASN Kemenag Purwakarta)

- Keuntungan dari pembayaran dam: Rp3,744 juta.

TOTAL POTENSI KEUNTUNGAN TIDAK SAH DAM:

± Rp477,188 juta

B. Temuan Badal Haji dan Kurban

• Kasus Muhtar (UPG 29 Merauke)

- Dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban.

- Nilai kerugian: Rp306,8 juta.

- Pelaku berhasil ditangkap dan ditahan otoritas Arab Saudi.

• MH (Bimbad UPG 29 dan ASN Kemenag Timika)

- Diduga terlibat penggelapan dana badal dan kurban.

- Mengembalikan dana 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.

• KBIHU MB (Kloter BPN 11)

- Dana kurban: Rp75 juta.

- Dana badal haji: Rp62,5 juta.

- Total: Rp137,5 juta.

- Bersedia mengembalikan dana kepada jemaah.

• AB (Bimbad Kloter BPN 10)

- Dugaan badal haji tidak dilaksanakan terhadap 6 jemaah.

- Keuntungan tidak sah: Rp15 juta.

- Bersedia mengembalikan dana.

• KBIHU AF (Kloter KJT 12 Purwakarta)

- Menghimpun dana badal haji dari 140 orang.

- Tarif Rp10 juta per orang.

- Total dana: Rp1,4 miliar.

- Diduga merupakan praktik badal haji fiktif.

Total Nilai Temuan Badal haji dan Kurban

± Rp1,981 miliar

C. TEMUAN HAJI NONPROSEDURAL

• KBIHU AA (Lebak, Banten)

- Tiga jemaah nonprosedural ditemukan akan menuju Arafah menggunakan bus Masyair.

- Kasus diselesaikan oleh KJRI Jeddah.

• KBIHU AMR (Jakarta Timur)

- Ketua KBIHU berinisial SMJ.

- Diduga akan melaksanakan badal haji fiktif untuk 50 orang.

- Potensi keuntungan: Rp500 juta.

- Kasus diselesaikan oleh KJRI Jeddah.

D. LANGKAH KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH

• Pembinaan terhadap KBIHU yang kooperatif.

• Pengembalian dana kepada jemaah yang dirugikan.

• Evaluasi dan sanksi terhadap KBIHU yang melanggar.

• Pemeriksaan ASN yang terlibat.

• Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

• Kerja sama dengan Kepolisian RI, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Arab Saudi.

• Penguatan pengawasan pembayaran dam melalui Adahi.

• Penguatan edukasi kepada jemaah terkait badal haji, kurban, dan dam.(Sumber data: Kemenhaj RI) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved