Haji 2026
Kemenhaj Bongkar Kasus Penyimpangan Dam dan Badal Haji, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar
Kementerian menemukan sejumlah KBIHU yang melakukan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak yang tidak berwenang.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Kementerian Haji dan Umrah RI mengungkap berbagai penyimpangan selama penyelenggaraan haji 2025, mulai dari pembayaran dam melalui pihak tidak resmi, penggelapan dana badal haji dan kurban, hingga praktik haji nonprosedural.
- Temuan ini merupakan hasil pengawasan aktif bersama PPIH Arab Saudi untuk melindungi hak-hak jemaah dan memastikan seluruh layanan ibadah berjalan sesuai aturan.
- Sebanyak 123 jemaah menyetor dana dam senilai Rp246 juta melalui mukimin, dengan pimpinan KBIHU.
Laporan Hasim Arfah
Wartawan Tribun-timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap sejumlah kasus penyimpangan pembayaran dam, badal haji, kurban, hingga praktik haji nonprosedural yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Temuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Urusan Haji (KUH) Makkah, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ichsan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah untuk melindungi jemaah serta memastikan seluruh layanan dan praktik yang berkaitan dengan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi maupun Indonesia.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah melalui PPIH Arab Saudi terus menghadirkan langkah-langkah pembinaan dan penertiban terkait praktik pembayaran dam, pelaksanaan badal haji, serta berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan jemaah," ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi, yakni Adahi, serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 tentang mekanisme pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.
Kementerian menemukan sejumlah KBIHU yang melakukan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Irjen Kemenhaj RI Optimistis Haji 2026 Berhasil, Serapan Kuota Capai 99,63 Persen
Beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan pembinaan sehingga dana yang telah disetorkan jemaah dapat ditarik kembali dan dibayarkan melalui saluran resmi.
Namun demikian, terdapat pula sejumlah kasus yang diduga mengandung unsur keuntungan pribadi.
Salah satunya terjadi pada KBIHU MB di Kloter BPN 11, di mana sebanyak 123 jemaah membayarkan dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.
Dari praktik tersebut, pimpinan KBIHU diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp184,5 juta sebelum akhirnya bersedia mengembalikan dana tersebut kepada jemaah.
Selain itu, tim pelindungan jemaah juga menemukan praktik serupa yang melibatkan pembimbing ibadah dan pengurus KBIHU di sejumlah kloter, termasuk di Purwakarta, Jawa Barat, dan Donggala, Sulawesi Tengah.
"Sebagian besar pihak yang kami temukan bersedia mengikuti pembinaan dan mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada jemaah. Namun ada juga yang menolak dan menyatakan siap menanggung risiko atas perbuatannya," kata Ichsan.
Tak hanya soal dam, Kementerian juga mengungkap dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu kasus terbesar melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke, Papua, senilai Rp306,8 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan langsung dari jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah RI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Arab Saudi.
"Hasil pendalaman yang dilakukan bersama aparat terkait berhasil mengungkap kasus tersebut dan yang bersangkutan telah ditangkap serta ditahan oleh otoritas Arab Saudi," ungkapnya.
Kementerian juga menemukan dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan KBIHU AF di Kloter KJT 12 Purwakarta.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 140 orang membayarkan biaya badal haji sebesar Rp10 juta per orang dengan total dana mencapai Rp1,4 miliar.
Selain penyimpangan dam dan badal haji, tim pengawasan juga menemukan praktik penyusupan jemaah nonprosedural menuju Arafah menggunakan bus Masyair.
Salah satu kasus bahkan diduga berkaitan dengan rencana pelaksanaan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.
Ichsan menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan hasil pengawasan aktif yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah bersama tim Perlindungan Jemaah di Arab Saudi.
Menurutnya, laporan-laporan yang diterima langsung dari jemaah kepada Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap berbagai penyimpangan yang selama ini terjadi.
"Kami akan terus melakukan penyisiran di lapangan untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi. Kami juga mengimbau kepada seluruh jemaah agar segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait pembayaran dam, badal haji, kurban, maupun praktik lain yang merugikan jemaah," tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses pembinaan, evaluasi, hingga penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan apresiasi kepada KBIHU yang selama ini menjalankan fungsi pembimbingan dan pelayanan jemaah secara profesional dan sesuai ketentuan.
Temuan Pelanggaran Dam, Badal Haji, Kurban, dan Haji Nonprosedural
A. Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam
• KBIHU UH (Malang)
- 117 jemaah membayar dam melalui mukimin.
- Setelah pembinaan, dana ditarik kembali dan dibayarkan ke Adahi.
• KBIHU AH (Kota Tegal)
- 17 jemaah membayar dam melalui mukimin.
- Dana berhasil ditarik dan disalurkan melalui Adahi.
• KBIHU NUP (Kabupaten Pati)
- 40 jemaah SOC 50 membayar dam melalui mukimin.
- Dana berhasil dialihkan ke Adahi.
• Tiga KBIHU asal NTB (AU, HW, WD)
- AU: 90 jemaah.
- HW: 19 jemaah.
- WD: 39 jemaah.
- HW dan WD bersedia mengembalikan dana dan membayar melalui Adahi.
- AU menolak mengembalikan dana dan siap menerima risiko.
• KBIHU MB (Kloter BPN 11)
- Total jemaah: 245 orang.
- Sebanyak 123 jemaah membayar dam melalui mukimin.
- Nilai transaksi: Rp246 juta.
- Keuntungan yang diperoleh: Rp184,5 juta.
- Bersedia mengembalikan keuntungan kepada jemaah.
• AB (Bimbad Kloter BPN 10)
- 98 jemaah KBIHU ARF asal Donggala membayar dam melalui mukimin.
- Keuntungan yang diperoleh: Rp98 juta.
- Bersedia mengembalikan dana kepada jemaah.
• KBIHU AF (Kloter KJT 12 Purwakarta)
- Keuntungan dari pembayaran dam: Rp103,584 juta.
• KBIHU AR (Kloter KJT 12 Purwakarta)
- Keuntungan dari pembayaran dam: Rp87,36 juta.
• AN (Ketua Kloter KJT 12 sekaligus ASN Kemenag Purwakarta)
- Keuntungan dari pembayaran dam: Rp3,744 juta.
TOTAL POTENSI KEUNTUNGAN TIDAK SAH DAM:
± Rp477,188 juta
B. Temuan Badal Haji dan Kurban
• Kasus Muhtar (UPG 29 Merauke)
- Dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban.
- Nilai kerugian: Rp306,8 juta.
- Pelaku berhasil ditangkap dan ditahan otoritas Arab Saudi.
• MH (Bimbad UPG 29 dan ASN Kemenag Timika)
- Diduga terlibat penggelapan dana badal dan kurban.
- Mengembalikan dana 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
• KBIHU MB (Kloter BPN 11)
- Dana kurban: Rp75 juta.
- Dana badal haji: Rp62,5 juta.
- Total: Rp137,5 juta.
- Bersedia mengembalikan dana kepada jemaah.
• AB (Bimbad Kloter BPN 10)
- Dugaan badal haji tidak dilaksanakan terhadap 6 jemaah.
- Keuntungan tidak sah: Rp15 juta.
- Bersedia mengembalikan dana.
• KBIHU AF (Kloter KJT 12 Purwakarta)
- Menghimpun dana badal haji dari 140 orang.
- Tarif Rp10 juta per orang.
- Total dana: Rp1,4 miliar.
- Diduga merupakan praktik badal haji fiktif.
Total Nilai Temuan Badal haji dan Kurban
± Rp1,981 miliar
C. TEMUAN HAJI NONPROSEDURAL
• KBIHU AA (Lebak, Banten)
- Tiga jemaah nonprosedural ditemukan akan menuju Arafah menggunakan bus Masyair.
- Kasus diselesaikan oleh KJRI Jeddah.
• KBIHU AMR (Jakarta Timur)
- Ketua KBIHU berinisial SMJ.
- Diduga akan melaksanakan badal haji fiktif untuk 50 orang.
- Potensi keuntungan: Rp500 juta.
- Kasus diselesaikan oleh KJRI Jeddah.
D. LANGKAH KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
• Pembinaan terhadap KBIHU yang kooperatif.
• Pengembalian dana kepada jemaah yang dirugikan.
• Evaluasi dan sanksi terhadap KBIHU yang melanggar.
• Pemeriksaan ASN yang terlibat.
• Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
• Kerja sama dengan Kepolisian RI, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Arab Saudi.
• Penguatan pengawasan pembayaran dam melalui Adahi.
• Penguatan edukasi kepada jemaah terkait badal haji, kurban, dan dam.(Sumber data: Kemenhaj RI)
| Irjen Kemenhaj RI Optimistis Haji 2026 Berhasil, Serapan Kuota Capai 99,63 Persen |
|
|---|
| Lika Liku Hidup Masrona Simbolon, Korban Terdampak Tsunami Aceh Kini Tunaikan Haji |
|
|---|
| Belum Kenakan Baju Turung Bling-bling, Jamaah Haji Kloter 11 Sulbar Pilih Ganti Pakaian di Maros |
|
|---|
| 391 Jamaah Haji Sulbar Tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Satu Orang Masih Dirawat di Makkah |
|
|---|
| PNS dan PPPK Terlibat Penyimpangan Dam dan Badal Haji Akan Diperiksa, Kemenhaj Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-10-Ichsan-Marsha-tengah-dalam-konferensi-pers.jpg)