Haji 2026
Kemenhaj Bongkar Kasus Penyimpangan Dam dan Badal Haji, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar
Kementerian menemukan sejumlah KBIHU yang melakukan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak yang tidak berwenang.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Kementerian Haji dan Umrah RI mengungkap berbagai penyimpangan selama penyelenggaraan haji 2025, mulai dari pembayaran dam melalui pihak tidak resmi, penggelapan dana badal haji dan kurban, hingga praktik haji nonprosedural.
- Temuan ini merupakan hasil pengawasan aktif bersama PPIH Arab Saudi untuk melindungi hak-hak jemaah dan memastikan seluruh layanan ibadah berjalan sesuai aturan.
- Sebanyak 123 jemaah menyetor dana dam senilai Rp246 juta melalui mukimin, dengan pimpinan KBIHU.
Laporan Hasim Arfah
Wartawan Tribun-timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap sejumlah kasus penyimpangan pembayaran dam, badal haji, kurban, hingga praktik haji nonprosedural yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Temuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Urusan Haji (KUH) Makkah, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ichsan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah untuk melindungi jemaah serta memastikan seluruh layanan dan praktik yang berkaitan dengan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi maupun Indonesia.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah melalui PPIH Arab Saudi terus menghadirkan langkah-langkah pembinaan dan penertiban terkait praktik pembayaran dam, pelaksanaan badal haji, serta berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan jemaah," ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi, yakni Adahi, serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 tentang mekanisme pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.
Kementerian menemukan sejumlah KBIHU yang melakukan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Irjen Kemenhaj RI Optimistis Haji 2026 Berhasil, Serapan Kuota Capai 99,63 Persen
Beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan pembinaan sehingga dana yang telah disetorkan jemaah dapat ditarik kembali dan dibayarkan melalui saluran resmi.
Namun demikian, terdapat pula sejumlah kasus yang diduga mengandung unsur keuntungan pribadi.
Salah satunya terjadi pada KBIHU MB di Kloter BPN 11, di mana sebanyak 123 jemaah membayarkan dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.
Dari praktik tersebut, pimpinan KBIHU diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp184,5 juta sebelum akhirnya bersedia mengembalikan dana tersebut kepada jemaah.
Selain itu, tim pelindungan jemaah juga menemukan praktik serupa yang melibatkan pembimbing ibadah dan pengurus KBIHU di sejumlah kloter, termasuk di Purwakarta, Jawa Barat, dan Donggala, Sulawesi Tengah.
"Sebagian besar pihak yang kami temukan bersedia mengikuti pembinaan dan mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada jemaah. Namun ada juga yang menolak dan menyatakan siap menanggung risiko atas perbuatannya," kata Ichsan.
Tak hanya soal dam, Kementerian juga mengungkap dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
| Irjen Kemenhaj RI Optimistis Haji 2026 Berhasil, Serapan Kuota Capai 99,63 Persen |
|
|---|
| Lika Liku Hidup Masrona Simbolon, Korban Terdampak Tsunami Aceh Kini Tunaikan Haji |
|
|---|
| Belum Kenakan Baju Turung Bling-bling, Jamaah Haji Kloter 11 Sulbar Pilih Ganti Pakaian di Maros |
|
|---|
| 391 Jamaah Haji Sulbar Tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Satu Orang Masih Dirawat di Makkah |
|
|---|
| PNS dan PPPK Terlibat Penyimpangan Dam dan Badal Haji Akan Diperiksa, Kemenhaj Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-10-Ichsan-Marsha-tengah-dalam-konferensi-pers.jpg)