Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Bagaimana Kasus Badal Haji Rp1,4 Miliar dan Dam Hadyu Terungkap? Kemenhaj Ungkap Kronologinya

Penyimpangan melibatkan oknum pembimbing ibadah haji, pengurus KBIHU, mukimin, bahkan sejumlah petugas haji.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sakinah Sudin
MCH 2026
KASUS BADAL HAJI - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia konferensi pers di Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Kemenhaj membongkar sejumlah kasus penyimpangan pembayaran dam hadyu, badal haji, kurban, hingga praktik haji nonprosedural yang melibatkan oknum pembimbing ibadah haji, pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), mukimin, bahkan sejumlah petugas haji. 

Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-Timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap sejumlah kasus penyimpangan pembayaran dam hadyu, badal haji, kurban, hingga praktik haji nonprosedural.

Penyimpangan melibatkan oknum pembimbing ibadah haji, pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), mukimin, bahkan sejumlah petugas haji.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (9/6/2026).

Hadir jajaran Kementerian Haji dan Umrah RI diantaranya Inspektur Jenderal Dendi Suryadi, Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka, serta unsur Perlindungan jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan dan tindak lanjut laporan langsung dari jamaah kepada Menteri Haji dan Umrah serta Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

"Kami hadir untuk melindungi hak-hak jamaah, menertibkan praktik pembayaran dam, pelaksanaan badal haji, serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan jamaah," ujar Ichsan.

Pelanggaran Pembayaran Dam

Kementerian menemukan sejumlah KBIHU yang melakukan pembayaran dam hadyu kepada mukimin atau pihak tidak resmi, bukan melalui saluran yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu lembaga Adahi.

Temuan pertama terjadi pada 17 Mei 2026 di Hotel 221 dan 222, ketika KBIHU berinisial UHA asal Malang, Jawa Timur, membayarkan dam untuk 117 jamaah kepada mukimin.

Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan dibayarkan melalui Adahi.

Kasus serupa ditemukan pada 18 Mei 2026 yang melibatkan KBIHU AHA dari Kota Tegal dengan 17 pembayaran dam, serta KBIHU NUP asal Kabupaten Pati dengan 40 pembayaran dam pada 19 Mei 2026.

Pada 23 Mei 2026, tiga KBIHU asal Nusa Tenggara Barat, yakni AU, HW, dan WD, juga kedapatan melakukan pembayaran dam melalui mukimin.

Dari ketiga KBIHU tersebut, hanya AU yang menolak mengembalikan dana dan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum.

Temuan yang lebih besar ditemukan pada 7 Juni 2026 terhadap KBIHU MB di Kloter BPN 11 yang memiliki 245 jamaah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved