Haji 2026
Kemenhaj Bongkar Kasus Penyimpangan Dam dan Badal Haji, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar
Kementerian menemukan sejumlah KBIHU yang melakukan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak yang tidak berwenang.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Salah satu kasus terbesar melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke, Papua, senilai Rp306,8 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan langsung dari jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah RI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Arab Saudi.
"Hasil pendalaman yang dilakukan bersama aparat terkait berhasil mengungkap kasus tersebut dan yang bersangkutan telah ditangkap serta ditahan oleh otoritas Arab Saudi," ungkapnya.
Kementerian juga menemukan dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan KBIHU AF di Kloter KJT 12 Purwakarta.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 140 orang membayarkan biaya badal haji sebesar Rp10 juta per orang dengan total dana mencapai Rp1,4 miliar.
Selain penyimpangan dam dan badal haji, tim pengawasan juga menemukan praktik penyusupan jemaah nonprosedural menuju Arafah menggunakan bus Masyair.
Salah satu kasus bahkan diduga berkaitan dengan rencana pelaksanaan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.
Ichsan menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan hasil pengawasan aktif yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah bersama tim Perlindungan Jemaah di Arab Saudi.
Menurutnya, laporan-laporan yang diterima langsung dari jemaah kepada Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap berbagai penyimpangan yang selama ini terjadi.
"Kami akan terus melakukan penyisiran di lapangan untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi. Kami juga mengimbau kepada seluruh jemaah agar segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait pembayaran dam, badal haji, kurban, maupun praktik lain yang merugikan jemaah," tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses pembinaan, evaluasi, hingga penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan apresiasi kepada KBIHU yang selama ini menjalankan fungsi pembimbingan dan pelayanan jemaah secara profesional dan sesuai ketentuan.
Temuan Pelanggaran Dam, Badal Haji, Kurban, dan Haji Nonprosedural
A. Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam
• KBIHU UH (Malang)
| Irjen Kemenhaj RI Optimistis Haji 2026 Berhasil, Serapan Kuota Capai 99,63 Persen |
|
|---|
| Lika Liku Hidup Masrona Simbolon, Korban Terdampak Tsunami Aceh Kini Tunaikan Haji |
|
|---|
| Belum Kenakan Baju Turung Bling-bling, Jamaah Haji Kloter 11 Sulbar Pilih Ganti Pakaian di Maros |
|
|---|
| 391 Jamaah Haji Sulbar Tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Satu Orang Masih Dirawat di Makkah |
|
|---|
| PNS dan PPPK Terlibat Penyimpangan Dam dan Badal Haji Akan Diperiksa, Kemenhaj Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-10-Ichsan-Marsha-tengah-dalam-konferensi-pers.jpg)