Haji 2026
PNS dan PPPK Terlibat Penyimpangan Dam dan Badal Haji Akan Diperiksa, Kemenhaj Siapkan Langkah Hukum
Kemenhaj akan menindaklanjuti seluruh temuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sakinah Sudin
Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-Timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas berbagai praktik penyimpangan pembayaran dam hadyu, badal haji, kurban, hingga haji nonprosedural yang ditemukan selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah.
Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI Dendi Suryadi, Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, serta Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (9/6/2026).
ASN Terlibat Diperiksa
Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Dendi Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Menurut Dendi, tugas pengawasan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya menyasar penyelenggaraan layanan haji secara umum, tetapi juga memastikan integritas petugas yang bertugas di lapangan.
"Apabila ada keterkaitan dengan ASN, baik PNS maupun PPPK, nanti akan kita tindak lanjuti. Apakah langkahnya berupa pembinaan atau langsung kepada prosedur berikutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa berbagai temuan yang berhasil diungkap merupakan bagian dari upaya perlindungan jamaah yang dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, serta tim Perlindungan jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi.
Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan, Kementerian menerapkan dua pendekatan dalam menangani pelanggaran yang ditemukan, yakni pendekatan mediatif dan represif.
Menurut Harun, langkah pertama yang ditempuh adalah pembinaan dan mediasi kepada KBIHU maupun pihak-pihak yang terlibat agar mengembalikan hak-hak jamaah dan memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kalau kemudian mereka sadar atas penyimpangan yang dilakukan dan mengembalikan proses itu kepada yang semestinya sesuai aturan, maka terhadap mereka akan terus dilakukan pembinaan," kata Harun.
Namun demikian, bagi pihak yang menolak memperbaiki pelanggaran dan menyatakan siap menanggung risiko, Kementerian akan mengambil langkah hukum.
"Kemungkinan akan kita lakukan tindakan represif bekerja sama dengan kepolisian. Kami sudah memiliki kerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah," tegasnya.
Harun menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur eksternal maupun internal penyelenggaraan haji.
| Bagaimana Kasus Badal Haji Rp1,4 Miliar dan Dam Hadyu Terungkap? Kemenhaj Ungkap Kronologinya |
|
|---|
| Dari Balik Mesin Kopi ke Tanah Suci: Kisah Muhammad Rinaldo Memenuhi Panggilan Allah |
|
|---|
| Pulang Haji Busana Berkilau, Hj Dahliah: Ini Cara Kami Syukuri Nikmat |
|
|---|
| Di Usia 13 Tahun, Tesia Sudah Menyandang Gelar Hajjah, Bermimpi Jadi Dokter Spesialis |
|
|---|
| Berkah Musim Haji, Pedagang Ole-ole di Asrama Haji Sudiang Makassar Untung Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260610-PNS-dan-PPPK-Terlibat-Penyimpangan-Dam-dan-Badal-Haji-Akan-Diperiksa.jpg)