Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

PNS dan PPPK Terlibat Penyimpangan Dam dan Badal Haji Akan Diperiksa, Kemenhaj Siapkan Langkah Hukum

Kemenhaj akan menindaklanjuti seluruh temuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Tayang:
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sakinah Sudin
MCH 2026
TINDAK TEGAS - Pejabat kementerian haji dan Umrah RI sehabis konferensi pers di Kantor Urusan Haji Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan PNS dan PPPK yang terbukti terlibat penyimpangan pembayaran dam hadyu, badal haji, kurban, hingga haji nonprosedura, akan diperiksa dan dikenai langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-Timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas berbagai praktik penyimpangan pembayaran dam hadyu, badal haji, kurban, hingga haji nonprosedural yang ditemukan selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah.

Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI Dendi Suryadi, Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, serta Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (9/6/2026).

ASN Terlibat Diperiksa

Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Dendi Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Menurut Dendi, tugas pengawasan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya menyasar penyelenggaraan layanan haji secara umum, tetapi juga memastikan integritas petugas yang bertugas di lapangan.

"Apabila ada keterkaitan dengan ASN, baik PNS maupun PPPK, nanti akan kita tindak lanjuti. Apakah langkahnya berupa pembinaan atau langsung kepada prosedur berikutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa berbagai temuan yang berhasil diungkap merupakan bagian dari upaya perlindungan jamaah yang dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, serta tim Perlindungan jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi.

Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan, Kementerian menerapkan dua pendekatan dalam menangani pelanggaran yang ditemukan, yakni pendekatan mediatif dan represif.

Menurut Harun, langkah pertama yang ditempuh adalah pembinaan dan mediasi kepada KBIHU maupun pihak-pihak yang terlibat agar mengembalikan hak-hak jamaah dan memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan.

"Kalau kemudian mereka sadar atas penyimpangan yang dilakukan dan mengembalikan proses itu kepada yang semestinya sesuai aturan, maka terhadap mereka akan terus dilakukan pembinaan," kata Harun.

Namun demikian, bagi pihak yang menolak memperbaiki pelanggaran dan menyatakan siap menanggung risiko, Kementerian akan mengambil langkah hukum.

"Kemungkinan akan kita lakukan tindakan represif bekerja sama dengan kepolisian. Kami sudah memiliki kerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah," tegasnya.

Harun menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur eksternal maupun internal penyelenggaraan haji.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved