Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

PNS, Ormas Bisa Daftar Petugas Haji Arab Saudi dan Kloter, Syarat: Bisa Komputer dan Bahasa Inggris

Pendaftaran buka mulai, Sabtu - Jumat, 22–28 November 2025 via online melalui laman haji.go.id/petugas

Editor: Edi Sumardi
MCH 2025
PETUGAS HAJI - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 yang baru tiba dari Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah RI sedang membuka seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi. Pendaftar dibuka mulai, Sabtu (22/11/2025). 

Ijazah Terakhir [WAJIB]

SK Pegawai Terakhir [WAJIB]

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [OPSIONAL]

Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]

  • Pembimbing Ibadah Kloter

Untuk formasi layanan Pembimbing Ibadah Kloter, berikut syarat administrasinya:

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]

KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]

Ijazah Terakhir[WAJIB]Sertifikat Pembimbing Ibadah [WAJIB]

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]

Surat Pernyataan telah berhaji [WAJIB]

Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah [WAJIB]

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]

SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]

  • Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Untuk formasi layanan Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, berikut syarat administrasinya:

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]

KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]

Ijazah Terakhir [WAJIB]

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]

SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]

Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]

  • Pelaksana Bimbingan Ibadah

Untuk formasi layanan Pelaksana Bimbingan Ibadah, berikut syarat administrasinya:

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]

KTP yang Sah dan Masih Berlaku[WAJIB]Ijazah Terakhir [WAJIB]

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]

Sertifikat Pembimbing Ibadah [WAJIB]

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]

SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]

Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]

  • Pelaksana Siskohat

Untuk formasi layanan Pelaksana Siskohat, berikut syarat administrasinya:

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]

KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]

Ijazah Terakhir [WAJIB]

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]

Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]

Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan [WAJIB]

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]

SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]

SK Penempatan Terakhir [OPSIONAL]

Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]

Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]

Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat [OPSIONAL]

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]

Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL].

Kuota Petugas

Kuota PPIH untuk Musim Haji 1447 H/2026 M sebanyak 1.050 orang yang tersebar di seluruh provinsi. 

Kuota ini dialokasikan untuk petugas haji daerah yang akan bertugas mendampingi jamaah selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Beberapa provinsi dengan kuota terbesar antara lain Jawa Timur dengan 221 petugas, Jawa Tengah 191 petugas, dan Jawa Barat 123 petugas. 

Sementara provinsi dengan kuota lebih kecil seperti Maluku, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara masing-masing mendapatkan dua petugas.

Berikut adalah rinciannya:

Aceh – 29

Sumatera Utara – 31

Sumatera Barat – 21

Riau – 21

Jambi – 15

Sumatera Selatan – 33

Bengkulu – 7

Lampung – 31

DKI Jakarta – 41

Jawa Barat – 123

Jawa Tengah – 191

Yogyakarta – 21

Jawa Timur – 221

Bali – 4

Nusa Tenggara Barat – 31

Nusa Tenggara Timur – 2

Kalimantan Barat – 9

Kalimantan Tengah – 9

Kalimantan Selatan – 29

Kalimantan Timur – 19

Sulawesi Utara – 2

Sulawesi Tengah – 11

Sulawesi Selatan – 51

Sulawesi Tenggara – 11

Maluku – 2

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan – 5

Bangka Belitung – 7

Banten – 47

Gorontalo – 4

Maluku Utara – 4

Kepulauan Riau – 5

Sulawesi Barat – 9

Papua Barat dan Papua Barat Daya – 2

Kalimantan Utara – 2.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved