Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji

Kuota Haji Maros Meningkat hingga 600 Orang, Daftar Tunggu Paling Lama 26 Tahun

Kabupaten Maros mendapat kuota hingga 600 orang untuk Haji 2026, tahun-tahun sebelumnya hanya 296 orang.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Ainun Taqwa
CALON HAJI - Calon Jemaah Haji (JCH) Kabupaten Sinjai dilepas secara resmi di Masjid Islamic Center Sinjai (29/4/2025). Kabupaten Maros mendapat kuota hingga 600 orang untuk Haji 2026, tahun-tahun sebelumnya hanya 296 orang. 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan keputusan Kementerian Haji dan Umrah, Kabupaten Maros mendapat kuota hingga 600 orang dengan rincian 12 diantaranya lansia.
  • Tahun 2025, Maros hanya mendapatkan kuota 296 orang.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kuota Haji Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan meningkat drastis tahun ini.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Maros, Ahmad Ihyadin mengatakan berdasarkan keputusan pusat, Kabupaten Maros mendapat kuota hingga 600 orang.

Ia merinci, untuk kuota lansia berjumlah 12 dan urut porsi berjumlah 588 orang.

Sementara, pada tahun sebelumnya, kuota haji Maros hanya berjumlah 296 orang per tahun.

"Meningkatnya jumlah ini, dipengaruhi perubahan skema penentuan kuota dari pusat," bebernya.

Ahmad menuturkan kebijakan pemerintah kini menetapkan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim.

Ia menjelaskan, pada musim haji 2025, sebagian provinsi masih menggunakan sistem pembagian kuota ke kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk muslim.

Pola ini dianggap adil secara jumlah penduduk, tetapi tidak menggambarkan urutan pendaftaran jemaah yang sebenarnya.

Baca juga: Kenalan Resmi dengan Bupati Pangkep, Kepala Kemenag Laporkan Kuota Haji 2026 Berkurang 

Akibatnya, ada kabupaten dengan penduduk muslim banyak namun pendaftar sedikit tetap memperoleh kuota besar.

"Sebaliknya, daerah dengan pendaftar tinggi justru mendapat kuota kecil," sebutnya.

Kini, setelah pemerintah menerapkan formula baru berbasis waiting list per provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pembagian kuota menjadi lebih proporsional.

Dengan sistem baru ini, kuota ditentukan berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran berangkat.

Dampaknya, beberapa kabupaten yang selama ini menikmati kuota besar karena faktor demografis mengalami penurunan drastis, bahkan ada yang tidak mendapatkan jemaah sama sekali pada tahun 2026.

"Daerah dengan daftar tunggu tinggi, Maros masuk 10 daerah dengan kuota terbanyak," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Palopo Terancam Tanpa Kuota Haji 2026

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved