Sidang Uang Palsu
Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak
Majelis Hakim PN Sungguminasa tunda sidang putusan Annar Sampetoding. Tangis pecah saat ia memeluk istri dan putrinya usai sidang.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menunda sidang putusan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, Rabu (24/9/2025).
Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Majelis hakim menyatakan belum siap membacakan putusan karena mengikuti pelatihan KUHP baru dan menjalani serangkaian tes hingga malam hari.
“Jadi kami belum selesai dengan putusan kami. Sidang saudara Annar kami tunda hari Rabu, 1 Oktober 2025,” ujar Dyan.
Usai sidang, Annar menghampiri istri dan putrinya.
Tangisnya pecah saat memeluk mereka sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.
Baca juga: Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar
Annar merupakan terdakwa terakhir dari total 15 orang dalam sindikat uang palsu yang belum divonis.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (27/8/2025), jaksa menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta.
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu. (*)
Laporan Jurnalis TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
|
|---|
| Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
|
|---|
| Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
|
|---|
| Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
|
|---|
| Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-09-24-annar.jpg)