Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak

Majelis Hakim PN Sungguminasa tunda sidang putusan Annar Sampetoding. Tangis pecah saat ia memeluk istri dan putrinya usai sidang.

|
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG ANNAR — Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding memeluk putrinya usai sidang di ruang Kartika PN Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (24/9/2025). Majelis hakim menunda pembacaan putusan.  

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menunda sidang putusan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, Rabu (24/9/2025).

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Majelis hakim menyatakan belum siap membacakan putusan karena mengikuti pelatihan KUHP baru dan menjalani serangkaian tes hingga malam hari.

“Jadi kami belum selesai dengan putusan kami. Sidang saudara Annar kami tunda hari Rabu, 1 Oktober 2025,” ujar Dyan.

Usai sidang, Annar menghampiri istri dan putrinya.

Tangisnya pecah saat memeluk mereka sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.

Baca juga: Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar

Annar merupakan terdakwa terakhir dari total 15 orang dalam sindikat uang palsu yang belum divonis.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (27/8/2025), jaksa menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu. (*)

Laporan Jurnalis TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved