Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.

Tayang:
Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar di PN Gowa, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara. 

Syahruna John

Majelis Hakim PN Sungguminasa menunda sidang putusan dua terdakwa kasus uang palsu, Syahruna dan John Biliater Panjaitan.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan.

Sidang di ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (10/9).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

“Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah,” ujar Hakim Dyan. 

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan Syahruna dan John digelar, Rabu (17/9) mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (20/8) malam, jaksa menuntut Syahruna dan John enam tahun penjara.

Selain itu, Syahruna dituntut denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan John dituntut denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved