Vonis Uang Palsu UIN
Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.
Syahruna John
Majelis Hakim PN Sungguminasa menunda sidang putusan dua terdakwa kasus uang palsu, Syahruna dan John Biliater Panjaitan.
Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan.
Sidang di ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (10/9).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
“Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah,” ujar Hakim Dyan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan Syahruna dan John digelar, Rabu (17/9) mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (20/8) malam, jaksa menuntut Syahruna dan John enam tahun penjara.
Selain itu, Syahruna dituntut denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan John dituntut denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin |
|
|---|
| Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
|
|---|
| Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
|
|---|
| Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250910-Sidang-vonis-Andi-Ibrahim-eks-Kepala-Perpustakaan-UIN-Alauddin.jpg)