Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.

Tayang:
Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar di PN Gowa, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus produksi uang palsu.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (10/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dan Basri Baco.

Sementara itu, JPU Aria Perkasa menolak pledoi terdakwa Annar Sampetoding.

Baca juga: Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Disampaikan pada sidang replik di ruang Kartika, PN Sungguminasa sekitar pukul 12.00 Wita.

Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.

lihat fotoUANG PALSU - Vonis kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis tujuh tahun penjara.
UANG PALSU - Vonis kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis tujuh tahun penjara.

“Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah tidak berdasar hukum. Kami tetap pada tuntutan,” ujar Aria Perkasa.

Majelis Hakim dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny menolak permohonan penangguhan tahanan Annar.

“Karena acara persidangan tinggal sebentar,” kata Dyan.

Sidang Annar Sampetoding dijadwalkan berlanjut pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh membeli alat cetak untuk memproduksi rupiah palsu. Ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu,” ujar hakim Dyan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi mengganggu perekonomian negara, serta tidak mencerminkan
sikap sebagai dosen.

Hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Andi

Ibrahim bersama dua rekannya, Syahruna dan Ambo, memproduksi uang palsu di dua lokasi, yaitu rumah Annar di Jl Sunu 3, Makassar, dan Gedung Perpustakaan Kampus II
UIN Alauddin, Gowa.

Dari dua lokasi itu, total uang palsu diproduksi mencapai Rp640 juta, namun Rp40 juta di antaranya dibakar karena kualitasnya buruk. 

Ambo Menangis

Majelis Hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Ambo Ala dalam kasus produksi uang palsu.

Putusan dibacakan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) pukul 12.30 Wita.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa
dan Basri Baco turut hadir.

Hakim menyatakan Ambo Ala terbukti bersalah memproduksi uang palsu sebagaimana Pasal 36 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1.

Ia dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada terdakwa,” ujar hakim Dyan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ambo Ala berperan penting membantu Syahruna dan Andi Ibrahim mencetak uang palsu, termasuk menanam pita pada lembaran kertas.

Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai mendengar vonis, Ambo Ala tampak menangis dan memeluk istrinya di ruang sidang sebelum dibawa petugas ke tahanan.

Syahruna John

Majelis Hakim PN Sungguminasa menunda sidang putusan dua terdakwa kasus uang palsu, Syahruna dan John Biliater Panjaitan.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan.

Sidang di ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (10/9).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

“Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah,” ujar Hakim Dyan. 

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan Syahruna dan John digelar, Rabu (17/9) mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (20/8) malam, jaksa menuntut Syahruna dan John enam tahun penjara.

Selain itu, Syahruna dituntut denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan John dituntut denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved