Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar di PN Gowa, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara. 

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Andi

Ibrahim bersama dua rekannya, Syahruna dan Ambo, memproduksi uang palsu di dua lokasi, yaitu rumah Annar di Jl Sunu 3, Makassar, dan Gedung Perpustakaan Kampus II
UIN Alauddin, Gowa.

Dari dua lokasi itu, total uang palsu diproduksi mencapai Rp640 juta, namun Rp40 juta di antaranya dibakar karena kualitasnya buruk. 

Ambo Menangis

Majelis Hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Ambo Ala dalam kasus produksi uang palsu.

Putusan dibacakan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) pukul 12.30 Wita.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa
dan Basri Baco turut hadir.

Hakim menyatakan Ambo Ala terbukti bersalah memproduksi uang palsu sebagaimana Pasal 36 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1.

Ia dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada terdakwa,” ujar hakim Dyan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ambo Ala berperan penting membantu Syahruna dan Andi Ibrahim mencetak uang palsu, termasuk menanam pita pada lembaran kertas.

Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai mendengar vonis, Ambo Ala tampak menangis dan memeluk istrinya di ruang sidang sebelum dibawa petugas ke tahanan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved