Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Dosen UNM Divonis 4,5 Tahun Penjara Imbas Kasus Kekerasan Seksual

LBH Makassar menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kampus bukan ruang yang kebal terhadap hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/DOK POLDA SULSEL
KEKERASAN SEKSUAL - Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap Khaeruddin (KH), dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM). Khaeruddin, tersangka kasus pelecehan seksual, ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, setelah buron. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada K, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam perkara kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sama dengan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutannya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran restitusi kepada korban.

Meski hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk mengakui adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada Januari 2025. Sejak melapor, korban harus menjalani proses hukum yang panjang, mulai dari pemeriksaan berulang hingga menghadapi tekanan psikologis selama proses pembuktian berlangsung.

Dalam persidangan terungkap bahwa tindak pidana tersebut terjadi dalam relasi yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa. Terdakwa memiliki kewenangan akademik serta posisi yang lebih kuat secara sosial maupun institusional, sehingga korban berada dalam situasi rentan.

Baca juga: KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara

Penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS dinilai penting karena menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan, posisi, atau kewenangan merupakan keadaan yang memperberat tindak pidana kekerasan seksual.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Ambara, menyebut putusan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan korban.

“Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban. Namun kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ambara.

LBH Makassar menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kampus bukan ruang yang kebal terhadap hukum.

Institusi pendidikan tinggi, menurut mereka, memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, menangani laporan secara serius, serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

LBH Makassar juga mendorong UNM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kehadiran mekanisme yang efektif, responsif, dan berpihak kepada korban dinilai penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman.

Menurut Ambara, proses peradilan pidana bukanlah akhir dari perjuangan korban. Pemulihan psikologis, rasa aman dalam melanjutkan pendidikan, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi tetap harus menjadi perhatian.

“Korban telah menjalani proses yang panjang untuk sampai pada titik ini. Kami menghormati keberanian korban yang tetap bertahan dan memperjuangkan keadilan di tengah berbagai tekanan yang dihadapinya. Putusan ini harus menjadi pesan bahwa korban kekerasan seksual berhak didengar, berhak dipercaya, dan berhak memperoleh perlindungan dari hukum,” katanya.

Putusan Pengadilan Negeri Gowa ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan UU TPKS sekaligus momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved