Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik

Selain Andi Ibrahim, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan yaitu John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.

|
Ist
SIDANG - Lima terdakwa kasus sindikat uang palsu dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025).  Salah satunya Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUN-GOWA.COM - Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar akan menjalani sidang putusan hari ini, Rabu (10/9/2025).

Andi Ibrahim merupakan terpidana kasus uang palsu UIN Alauddin.

Selain Andi Ibrahim, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan yaitu John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025).

Hingga pukul 11.30 Wita, sidang putusan Andi Ibrahim cs belum dimulai.

Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Lima terdakwa dijadwalkan hadir dengan agenda berbeda-beda.

Mulai dari pembacaan putusan hingga replik.

"Iya hari ini lima terdakwa jalani sidang," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah

Satu terdakwa lainnya yaitu Annar Sampetoding akan menjalani sidang replik.

Annar dan Andi Ibrahim sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Sidang replik adalah persidangan yang diadakan untuk memberikan tanggapan balasan dari pihak penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jawaban atau pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa. 

Pada pekan lalu Rabu (3/9/2025), sidang putusan perkara peredaran uang palsu dengan terdakwa Ambo Ala dan Andi Ibrahim eks kepala Perpustakaan UINAM, ditunda. 

Penundaan ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa belum selesai menyusun putusan.

“Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah," ujar Hakim Dyan.

Annar: Saya Dimintai Rp5 Miliar agar Bebas

Sidang kasus produksi dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025), berubah ‘panas’.

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding melontarkan pernyataan mengejutkan dalam agenda pembacaan pledoi di ruang sidang Kartika, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Di hadapan majelis hakim, Annar mengaku sudah mengetahui tuntutan delapan tahun penjara sejak jauh hari sebelum sidang.

Ia menuding sejak Juli 2025 diduga menjadi korban pemerasan dan kriminalisasi yang melibatkan pihak penuntut umum.

Menurut Annar, seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.

“Mereka mengutus Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta Rp5 miliar demi tuntutan bebas,” ujar Annar lantang.

Annar menyebut dalih permintaan uang itu karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disebut berada di kejaksaan.

“Kalau saya punya Rp700 triliun, saya bukan calon gubernur, tapi maju Presiden. Ini semua rekayasa,” katanya.

Mantan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengungkap, karena sedang sibuk menyiapkan pernikahan putrinya pada Agustus 2025, istrinya yang akhirnya menghadapi langsung empat orang penghubung. 

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Penghubung kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara. Jika tak disanggupi, ancaman tuntutan naik menjadi delapan tahun subsider satu tahun.

“Permintaan, ancaman, dan teror itu berlangsung sepanjang Selasa, 26 Agustus 2025 (sehari sebelum sidang tuntutan). Istri saya menghadap langsung, disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut datang dari Kejati,” ungkap Annar.

Pengusaha sektor industri dan kehutanan ini juga menuding penuntut umum mengancam soal isi pledoinya.

Jika ia menyinggung kriminalisasi dan dugaan permintaan suap, jaksa akan membalas dengan replik. Jika tidak dicantumkan, replik disebut tidak akan diajukan.

Annar memohon perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Jusuf Kalla sebagai tokoh Sulsel. 

“Bagaimana dengan rakyat biasa? Saya saja bisa dikriminalisasi, ditahan sejak Desember 2024, akses ditutup, proses hukum diperlambat, dan ditahan di Rutan Makassar tanpa kejelasan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa tetap menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu. Kami menuntut pidana penjara delapan tahun,” tegas Aria.

Jaksa menyatakan perbuatan Annar melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan primair itulah yang menjadi dasar tuntutan.

Sidang Annar sempat tertunda tiga kali sebelumnya. Sidang 6 Agustus 2025 batal karena jaksa belum siap membacakan tuntutan. Sidang 13 dan 20 Agustus kembali ditunda setelah Annar mengaku sakit, meski tanpa surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Majelis Hakim yang diketuai Dyan akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Rabu (3/9/2025).

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved