TAG
Dyan Martha Budhinugraeny
-
Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
Rabu, 17 September 2025
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu
Jumat, 12 September 2025
-
Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang vonis Ambo Ala kasus uang palsu UIN Alauddin.
Rabu, 10 September 2025
-
Selain Andi Ibrahim, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan yaitu John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.
Rabu, 10 September 2025
-
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Rabu, 30 Juli 2025
-
Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas. Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.
Rabu, 4 Juni 2025
-
Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Rabu, 4 Juni 2025
-
Sementara Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Gowa yakni Kasi Pidum, Nurdaliah, Basri Baco, (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, (Kasubsi Penuntutan Pidum).
Selasa, 29 April 2025