Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik

Selain Andi Ibrahim, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan yaitu John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.

|
Ist
SIDANG - Lima terdakwa kasus sindikat uang palsu dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025).  Salah satunya Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Annar memohon perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Jusuf Kalla sebagai tokoh Sulsel. 

“Bagaimana dengan rakyat biasa? Saya saja bisa dikriminalisasi, ditahan sejak Desember 2024, akses ditutup, proses hukum diperlambat, dan ditahan di Rutan Makassar tanpa kejelasan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa tetap menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu. Kami menuntut pidana penjara delapan tahun,” tegas Aria.

Jaksa menyatakan perbuatan Annar melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan primair itulah yang menjadi dasar tuntutan.

Sidang Annar sempat tertunda tiga kali sebelumnya. Sidang 6 Agustus 2025 batal karena jaksa belum siap membacakan tuntutan. Sidang 13 dan 20 Agustus kembali ditunda setelah Annar mengaku sakit, meski tanpa surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Majelis Hakim yang diketuai Dyan akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Rabu (3/9/2025).

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved