Sidang Uang Palsu
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi
Annar ungkap dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa. Pengacara akan koordinasi dan laporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM dan Presiden.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Inilah saya mau laporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI. Jangan merekayasa kasus di Makassar, Sulsel, dan Gowa," ucapnya.
Ia memperingatkan agar aparat tidak memaksakan seseorang yang tidak terlibat untuk dijadikan tersangka.
"Saya akan lawan, saya minta penegak hukum merekayasa, saya akan tantang itu. Saya akan kejar sampai ke liang lahat," ucapnya.
Bantahan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membantah adanya permintaan uang terhadap terdakwa Annar sebesar Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.
"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.
Aria menuturkan tidak ada jaksa atau penuntut umum bernama Muh Ilham Syam. Ia menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar," katanya.
Menyoal SBN, menurutnya barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara uang palsu.
"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya fotokopi SBN," ucapnya.
Sekadar diketahui, JPU menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama delapan tahun," ucapnya.
Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Annar.
"Denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Aria.
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda |
![]() |
---|
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.