Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi

Annar ungkap dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa. Pengacara akan koordinasi dan laporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM dan Presiden.

Kolase Tribun Timur
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025) siang. Ia didampingi pengacara Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Om Bethel.   

"Inilah saya mau laporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI. Jangan merekayasa kasus di Makassar, Sulsel, dan Gowa," ucapnya.

Ia memperingatkan agar aparat tidak memaksakan seseorang yang tidak terlibat untuk dijadikan tersangka.

"Saya akan lawan, saya minta penegak hukum merekayasa, saya akan tantang itu. Saya akan kejar sampai ke liang lahat," ucapnya.

Bantahan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membantah adanya permintaan uang terhadap terdakwa Annar sebesar Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.

"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.

Aria menuturkan tidak ada jaksa atau penuntut umum bernama Muh Ilham Syam. Ia menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.

"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar," katanya.

Menyoal SBN, menurutnya barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara uang palsu.

"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya fotokopi SBN," ucapnya.

Sekadar diketahui, JPU menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama delapan tahun," ucapnya.

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Annar.

"Denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Aria.

Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved