Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN

Ia juga didenda Rp 50 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa John Biliater Panjaitan jalani sidan tuntutan di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam  

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan dituntut 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa saat sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam

"Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujarnya

Ia juga didenda Rp 50 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.

John Biliater terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Aria menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.

John selama persidangan disebut berbelit-belit dan tidak jujur.

Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan

Dan dia tidak pernah dipidana sebelumnya

Jaksa menjelaskan John menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar. Namun, Syahruna tidak mengikutinya.

Terdakwa John disebut mengetahui pembuatan uang palsu Syahruna atas perintah Annar.

John juga berperan mentrasfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas dan tinta

Uang palsu pecahan 100 ribu dibuat di rumah Annar Jl Sunu 3 Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.

15 terdakwa disidang dalam perkara ini. 

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved