Sidang Uang Palsu
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN
Ia juga didenda Rp 50 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan dituntut 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa saat sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam
"Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujarnya
Ia juga didenda Rp 50 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
John Biliater terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Aria menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.
John selama persidangan disebut berbelit-belit dan tidak jujur.
Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan
Dan dia tidak pernah dipidana sebelumnya
Jaksa menjelaskan John menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar. Namun, Syahruna tidak mengikutinya.
Terdakwa John disebut mengetahui pembuatan uang palsu Syahruna atas perintah Annar.
John juga berperan mentrasfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas dan tinta
Uang palsu pecahan 100 ribu dibuat di rumah Annar Jl Sunu 3 Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.
15 terdakwa disidang dalam perkara ini.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda |
![]() |
---|
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.