Sidang Uang Palsu
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi
Annar ungkap dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa. Pengacara akan koordinasi dan laporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM dan Presiden.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Penasehat hukum Andi Jamal Kamaruddin angkat bicara soal pernyataan kliennya, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, dalam sidang pledoi.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Annar mengaku dimintai uang Rp5 miliar oleh oknum jaksa melalui penghubung agar tuntutan hukumannya diringankan.
Pledoi dibacakan Annar usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (27/8/2025).
Andi Jamal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim dan kliennya terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Kita koordinasikan dulu dengan tim kami yakni Pak Sultani dan klien kami Pak Annar," ucapnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Ia mengaku terkejut karena baru mengetahui pengakuan tersebut saat pledoi dibacakan.
"Kita juga baru tahu kemarin pas Annar bacakan pledoi. Jadi kami akan koordinasi dulu," ujar Om Bethel, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak karena diduga mengkriminalisasi Annar dan melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum
"Klien kami tidak menyuruh membuat uang palsu, bahkan terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya," ucapnya.
Menurutnya, BAP John dan Syahruna diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.
Keduanya mencabut BAP karena Annar disebut tidak terlibat dalam kasus uang palsu.
"Inilah saya mau laporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI. Jangan merekayasa kasus di Makassar, Sulsel, dan Gowa," ucapnya.
Sebelumnya, Annar melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.
Di hadapan majelis hakim, ia mengaku telah mengetahui tuntutannya delapan tahun sebelum persidangan digelar.
Ia menjelaskan sejak Juli 2025 mengalami pemerasan dan kriminalisasi yang diduga dilakukan pihak penuntut umum.
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda |
![]() |
---|
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.