Sidang Uang Palsu
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda
Kondisi Annar Sampetoding hingga saat ini belum diketahui secara pasti karena dokter klinik sedang tidak berada di Rutan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sidang tuntutan terhadap terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding ditunda.
Sidang kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/8/2025).
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco menyebut terdakwa Annar sakit.
"Informasi dari pengawal tahanan terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir sidang," ucapnya.
Ia mengaku belum menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit rumah tahanan (Rutan) Makassar.
Basri masih berkoordinasi dengan ihwal sakitnya terdakwa Annar.
"Dari dekomentasinya terdakwa sedang sakit," kata Basri.
Basri menyebut telah menerima informasi Annar sakit sejak Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu
Tapi, kondisi Annar hingga saat ini belum diketahui secara pasti karena dokter klinik sedang tidak berada di Rutan.
"Dokter klinik tidak berada di Rutan, melainkan ada dinas di luar. Mohon izin menyusul terkait surat keterangannya," jelasnya.
Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny meminta Jaksa agar lebih memantau kondisi terdakwa Annar.
"Tolong dipantau. Jika memang sakit dibantarkan," ucap Majelis Hakim.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tedakwa Annar pun ditunda pekan depan atau Rabu (20/8/2025).
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Annar, Andi Jamal Kamaruddin mengaku baru mengetahui kabar sakitnya Annar dari terdakwa lainnya.
"Kami baru tahu terdakwa Annar sakit saat mengecek di ruang tahanan di PN Sungguminasa dari tahanan lainnya," jelasnya
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.