Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan  Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawasi Selatan (Sulsel), Rabu (13/8/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - ‎Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawasi Selatan (Sulsel), Rabu (13/8/2025)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan  Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa

Dihadapan Majelis Hakim, Andi Ibrahim memohon maaf kepada bangsa dan seluruh masyarakat atas perbuatannya

Begitu pula seluruh keluarga, terutama istri dan empat anak saya yang tidak mengetahui persoalan ini ikut menanggung malu karena perbuatan saya," ujarnya

Tangis Andi Ibrahim pun pecah di sela-sela membacakan nota pembelaannya 

‎"Mestinya saya harus menjaga bangsa ini sebagaimana kakek kami selaku raja dan pemangku adat," jelasnya

Andi Ibrahim pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim

‎"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia karena saya kepala keluarga, masih punya tanggungjawab yaitu seorang istri dan empat orang anak masih membutuhkan uluran tangan serta  membutuhkan biaya hidup dan pendidikan. ‎Sepenuhnya untuk biaya hidup dan pendidikannya hanya bersumber dari penghasilan saya sebagai PNS," jelasnya

‎"Serta dalam diri saya tetap mengalir siri, rasa malu, dan harga diri. Dan tidak akan mengulangi perbuatan ini," Andi Ibrahim melanjutkan

‎Andi Ibrahim menjelaskan terlibat kasus sindikat uang palsu karena tergiur iming-iming Hendra (DPO).

Hendra disebut memesan uang palsu  untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 10 uang palsu.

Namun, nomor telepon Andi Ibrahim diblokir Hendra.

Setelah itu, ia juga mengaku meminta Syahruna untuk menghentikan produksi uang palsu dengan alasan tersebut

‎Tetapi, Andi Ibrahim mengatakan dibujuk Mubin Nasir yang datang memelas untuk kepentingan dirinya.

Hal itulah telah meruntuhkan iman Andi Ibrahim 

‎"Tuntutan 8 tahun adalah ujian terbesar dalam hidup saya. ini bagaikan saya dituntut seumur hidup, 8 tahun itu terlalu berat untuk saya Yang Mulia," kata Andi Ibrahim

"‎Karena sejak ditahan di Polres Gowa hingga saat ini, di mana perasaan saya 1 jam bagaikan sehari, sehari bagiakan seminggu, seminggu bagaikan sebulan, sebulan bagaikan setahun," sambungnya

‎Pada sidang Rabu (6/8/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andi Ibrahim pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Andi Ibrahim dinyatakan terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu bersama beberapa terdakwa lainnya

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved