Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi

Annar ungkap dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa. Pengacara akan koordinasi dan laporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM dan Presiden.

Kolase Tribun Timur
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025) siang. Ia didampingi pengacara Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Om Bethel.   

Annar mengatakan penuntut umum melalui penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar dan meminta uang Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum," ungkap Annar di hadapan majelis hakim.

Annar melanjutkan, alasan permintaan tersebut karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disebut berada di kejaksaan.

"Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.

Karena sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan itu akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.

Penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Pihak penghubung kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya satu tahun penjara.

Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan disebut akan dinaikkan menjadi delapan tahun penjara subsider satu tahun.

Annar juga menyebut penuntut umum memberikan ancaman tambahan terkait isi pledoi.

Jika dalam nota pembelaan menyinggung dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum akan mengajukan replik dan menolak.

Namun jika tidak dicantumkan, replik tidak akan dilakukan.

Andi Jamal kembali menegaskan akan melaporkan Irjen Pol Yudhiawan dan AKBP Reonald Simanjuntak karena diduga melanggar hak asasi manusia dan mengkriminalisasi Annar.

"Klien kami tidak menyuruh membuat uang palsu, bahkan terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya," ucapnya.

Menurutnya, BAP tersebut direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved