Sidang Uang Palsu
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi
Annar ungkap dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa. Pengacara akan koordinasi dan laporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM dan Presiden.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Penasehat hukum Andi Jamal Kamaruddin angkat bicara soal pernyataan kliennya, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, dalam sidang pledoi.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Annar mengaku dimintai uang Rp5 miliar oleh oknum jaksa melalui penghubung agar tuntutan hukumannya diringankan.
Pledoi dibacakan Annar usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (27/8/2025).
Andi Jamal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim dan kliennya terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Kita koordinasikan dulu dengan tim kami yakni Pak Sultani dan klien kami Pak Annar," ucapnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Ia mengaku terkejut karena baru mengetahui pengakuan tersebut saat pledoi dibacakan.
"Kita juga baru tahu kemarin pas Annar bacakan pledoi. Jadi kami akan koordinasi dulu," ujar Om Bethel, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak karena diduga mengkriminalisasi Annar dan melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum
"Klien kami tidak menyuruh membuat uang palsu, bahkan terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya," ucapnya.
Menurutnya, BAP John dan Syahruna diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.
Keduanya mencabut BAP karena Annar disebut tidak terlibat dalam kasus uang palsu.
"Inilah saya mau laporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI. Jangan merekayasa kasus di Makassar, Sulsel, dan Gowa," ucapnya.
Sebelumnya, Annar melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.
Di hadapan majelis hakim, ia mengaku telah mengetahui tuntutannya delapan tahun sebelum persidangan digelar.
Ia menjelaskan sejak Juli 2025 mengalami pemerasan dan kriminalisasi yang diduga dilakukan pihak penuntut umum.
Annar mengatakan penuntut umum melalui penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar dan meminta uang Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum," ungkap Annar di hadapan majelis hakim.
Annar melanjutkan, alasan permintaan tersebut karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disebut berada di kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.
Karena sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan itu akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.
Penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Pihak penghubung kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya satu tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan disebut akan dinaikkan menjadi delapan tahun penjara subsider satu tahun.
Annar juga menyebut penuntut umum memberikan ancaman tambahan terkait isi pledoi.
Jika dalam nota pembelaan menyinggung dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, replik tidak akan dilakukan.
Andi Jamal kembali menegaskan akan melaporkan Irjen Pol Yudhiawan dan AKBP Reonald Simanjuntak karena diduga melanggar hak asasi manusia dan mengkriminalisasi Annar.
"Klien kami tidak menyuruh membuat uang palsu, bahkan terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya," ucapnya.
Menurutnya, BAP tersebut direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.
"Inilah saya mau laporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI. Jangan merekayasa kasus di Makassar, Sulsel, dan Gowa," ucapnya.
Ia memperingatkan agar aparat tidak memaksakan seseorang yang tidak terlibat untuk dijadikan tersangka.
"Saya akan lawan, saya minta penegak hukum merekayasa, saya akan tantang itu. Saya akan kejar sampai ke liang lahat," ucapnya.
Bantahan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membantah adanya permintaan uang terhadap terdakwa Annar sebesar Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.
"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.
Aria menuturkan tidak ada jaksa atau penuntut umum bernama Muh Ilham Syam. Ia menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar," katanya.
Menyoal SBN, menurutnya barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara uang palsu.
"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya fotokopi SBN," ucapnya.
Sekadar diketahui, JPU menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama delapan tahun," ucapnya.
Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Annar.
"Denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Aria.
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda |
![]() |
---|
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.