Aliansi Pemerhati Pendidikan Jeneponto Pertanyakan Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Soal Ujian 2023
Aliansi Pemerhati Pendidikan Jeneponto audiensi ke Kejari Jeneponto soal dugaan korupsi pengadaan soal ujian SD 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan soal Ujian Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 terus menuai sorotan publik. Aliansi Pemerhati Pendidikan Kabupaten Jeneponto mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk melakukan audiensi terkait perkembangan kasus tersebut, Senin (25/8/2025).
Audiensi berlangsung di Kantor Kejari Jeneponto, dihadiri Kasi Intel Kejari Jeneponto Zahroel, SH., MH, Ketua Tim Penyidik Faisal, SH, Ketua Aliansi Pemerhati Pendidikan Jeneponto Burhan Sagga beserta anggotanya, serta kuasa hukum Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jeneponto H. Uskar Baso, Ricky Kjaya Laksana, SH.
Dalam pertemuan itu, Burhan Sagga mempertanyakan perbedaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) antara Inspektorat Jeneponto dan pihak kejaksaan. Menurutnya, hingga kini berita acara pemeriksaan (BAP) juga belum diberikan kepada pendamping hukum.
Burhan menjelaskan, pengadaan soal ujian SD tahun 2023 dikelola langsung oleh masing-masing kepala sekolah, sementara pembayaran disetor ke koordinator wilayah (Korwil) Dikbud Kecamatan, bukan ke Kadis Dikbud Jeneponto H. Uskar Baso. Namun, anehnya, justru Kadis Dikbud Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Kadis Dikbud, Ricky Kjaya Laksana, SH, menambahkan kejanggalan lain. Ia mempertanyakan mengapa temuan Inspektorat hanya muncul pada pengadaan soal 2023, sementara tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dipersoalkan.
Selain itu, penyedia soal juga melayani beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, tetapi hanya di Jeneponto kasus ini menjadi temuan hukum.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Jeneponto Zahroel, SH., MH menegaskan, hasil audit Inspektorat menyebut dugaan kerugian negara sebesar Rp2,086 miliar, berbeda dengan pernyataan Irban 5 Inspektorat, Samsuddin Sijaya yang sebelumnya menyebut Rp1,9 miliar. Ia menambahkan, penyidikan masih dalam tahap pengembangan pemeriksaan di Kantor Kejari Jeneponto dan bukti baru tetap dapat disampaikan.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Penyidik, Faisal, SH bahwa LHP Inspektorat yang masuk ke Kejari memang menyebut angka kerugian Rp2,086 miliar dan bukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 Milyar seperti yang dikatakan Irban 5 Inspektorat Jeneponto Samsuddin Sijaya dan sudah di klarifikasi juga oleh inspektorat kabupaten Jeneponto.
Dalam waktu dekat, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan segera diperiksa lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Adapun tiga tersangka yang sudah ditetapkan yaitu:
1. UB Kadis Dikbud Jeneponto,
2. NA mantan Kadis Dikbud Jeneponto,
3. IL sebagai pihak penyedia soal ujian.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Jeneponto karena menyangkut dunia pendidikan dasar. Aliansi Pemerhati Pendidikan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin transparansi dan keadilan.(*)
Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jeneponto Sulsel Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Kejari Jeneponto Sulsel Tes Urine Seluruh Jaksa |
![]() |
---|
Teken MoU, BRI Jeneponto dan Kejari Tingkatkan Kerjasama dalam Penanganan Hukum |
![]() |
---|
Istri, Anak, dan Ratusan Warga Histeris Lihat Kades Tombo-tombolo Jeneponto Dibawa ke Mobil Tahanan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kades Tombo-tombolo Jeneponto Ditahan karena Aniaya Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.