Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Uang Palsu

Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding, Siapa Dia?

Annar mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar dapat dituntut bebas demi hukum.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membantah pernyataan terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara, mengaku diperas oknum jaksa agar dituntut bebas.  

Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel

"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya

Hingga saat ini, pihak kejaksaan maupun penuntut umum belum memberikan komentar ihwal penyataan terdakwa Annar ini.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria

Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel

Sidang ini sempat tertunda tiga  kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.

Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.

Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025) mendatang

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved