Kasus Uang Palsu
Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding, Siapa Dia?
Annar mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar dapat dituntut bebas demi hukum.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.
Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.
Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar dihadapan Majelis Hakim.
Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triiyun ada aslinya pada kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya
Menurutnya, karena dirinya tengah sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.
Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.
Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.
Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Tugas Berat PSM, Redam Rivera Otak Serangan Persebaya |
![]() |
---|
Sakit Perut Alasan Annar Terdakwa Uang Palsu 2 Kali Mangkir Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Aliansi Pemerhati Pendidikan Jeneponto Pertanyakan Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Soal Ujian 2023 |
![]() |
---|
Karier Moncer Letjen Djon Afriandi Panglima Kopassus, Alumni Akmil 1995 Putra Pensiunan Pati TNI AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.