Sidang Uang Palsu UIN
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum
Annar Salahuddin mengaku diminta Rp5 miliar oleh penghubung jaksa agar dituntut bebas. Jika tak sanggup, ancamannya delapan tahun penjara.
Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
PENGAKUAN ANNAR - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025) siang.
Sidang pertama dijadwalkan 6 Agustus 2025 ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meski tanpa surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda dengan alasan serupa.
Majelis Hakim Dyan menjadwalkan sidang lanjutan Rabu (3/9/2025). (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu UIN
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
|
|---|
| Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-08-27-ANNAR-SAMPE-1.jpg)