Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum

Annar Salahuddin mengaku diminta Rp5 miliar oleh penghubung jaksa agar dituntut bebas. Jika tak sanggup, ancamannya delapan tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
PENGAKUAN ANNAR - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025) siang. 

Ia menambahkan penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pledoinya.

Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.

Namun jika tidak dicantumkan, replik tidak akan dilakukan.

Annar memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel.

"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi, ditahan sedemikian rupa, ditutup semua akses sejak Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025, dan dengan sengaja ditahan di Rutan Makassar tanpa kejelasan. Proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya.

Hingga kini, pihak kejaksaan maupun penuntut umum belum memberikan komentar terkait pernyataan terdakwa Annar.

Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

JPU Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama delapan tahun," ucapnya.

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Annar.

"Denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Aria.

Jaksa menyebut perbuatan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut sesuai dakwaan primair penuntut umum.

Dalam sidang ini, Annar didampingi dua penasihat hukum, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin alias Om Bethel.

Sidang sempat tertunda tiga kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved